Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyebut tujuh narapidana atau warga binaan pemasyarakatan langsung bebas usai mendapat remisi Idul Fitri  2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim melalui keterangan tertulisnya diterima di Muna, Sabtu, mengatakan tujuh narapidana yang dinyatakan bebas langsung itu tersebar di tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

"Tahun ini di Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra ada tujuh warga binaan yang langsung bebas dari tiga UPT," katanya.

Dia merinci sebaran narapidana yang dinyatakan bebas langsung setelah mendapat pengurangan masa hukuman Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri yakni  Lapas Kelas IIA Baubau dua orang, Rutan Kelas IIA Kendari dua orang, dan Rutan Kelas IIB Kolaka tiga orang.

"Total narapidana yang mendapat remisi Idul Fitri tahun 2022 ada 1.712 orang dengan rincian tujuh bebas langsung dan 1.705 masih menjalani hukuman karena masih ada sisa hukuman," ujar dia.

Dia merinci narapidana yang mendapat remisi di delapan UPT yakni Lapas Kelas IIA Kendari 499 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 324, LPKA Kelas II Kendari 30, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 61, Rutan Kelas IIA Kendari 362, Rutan Kelas IIB Kolaka 112, Rutan Kelas IIB Raha 150, dan Rutan Kelas IIB Unaaha 174 orang.

"Warga binaan yang mendapat remisi ada tindak pidana kriminal umum, narkotika, dan tindak pidana korupsi," jelas dia.

Muslim menambahkan narapidana yang mendapat remisi bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan 15, hingga 2 bulan.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024