Kendari (ANTARA) - Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara Sulkarnain Kadir mengatakan pembangunan kawasan industri di Kecamatan Abeli telah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.

"Sudah sesuai dengan RTRW kita, karena memang kawasan itu diperuntukkan untuk pengembangan industri dan pergudangan," kata Sulkarnain di Kendari, Rabu.

Wali Kota menyebut, wilayah pembangunan kawasan industri di daerah itu sudah sesuai peruntukannya yakni industri dan pergudangan. Ini juga sudah sesuai dengan RTRW yang lama, maupun usulan revisi RTRW di kementerian.

"Ini juga sudah sesuai dengan RTRW yang lama maupun usulan terkait revisi RTRW kita Kemenpan RB, jadi tidak ada masalah terkait itu," ujar Wali Kota.

Dia menyampaikan, untuk rencana pembangunan masih menunggu karena izinnya di pemerintah pusat. Pihaknya di daerah hanya memastikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar.

"Yang jelas izinnya ada di kementerian di pusat. Jadi ini sementara berproses di sana. Menunggu itu kalau sudah selesai mungkin sudah dimulai," ujar Wali Kota.

Yang menjelaskan dalam pembangunan kawasan industri pihak perusahaan maupun investor sudah mempersiapkan 400 hektare untuk tahap awal pembangunan begitupun 200 hektare yang diucapkan pemerintah untuk tahap kedua.

"Nanti kita berharap kalau pekerjaannya sisa satu tahap kita ingin nanti menghadap ke Kementerian untuk memastikan ini masuk dalam proyek strategis nasional supaya ini tidak menjadi milik Kendari saja tapi juga menjadi kepentingan nasional," ucap Wali Kota.

Menurutnya pula, dengan adanya kawasan industri yang akan dibangun maka akan ada puluhan ribu tenaga kerja lokal yang bakal diserap sesuai dengan kesepakatan pemerintah dengan perusahaan sebelum disetujui kawasan industri dibangun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024