Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan seorang pekerja perusahaan tambang PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial Awaluddin (30) usai membuat laporan palsu mengaku dirampok Rp230 juta.
Kepala Bagian Operasi Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak Kendari, Rabu, mengatakan, sebelumnya tersangka Awaluddin mengaku dirampok pada 14 April 2022 sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
"Tersangka berpura-pura jika sudah mengalami perampokan yang mana pelaku perampokan berjumlah empat orang dan terlebih dahulu melukai korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp230 juta," kata Jupen saat merilis kasus tersebut.
Dia menjelaskan, sebelumnya karyawan tambang tersebut membuat laporan ke Polsek Mandonga Kendari di hari kejadian.
Pria tersebut mengaku bahwa dirinya yang sedang membawa uang perusahaan untuk digunakan membayar biaya perbaikan kendaraan sebesar Rp230 juta telah dirampok oleh empat orang di Jalan Dokter Sutomo, Kelurahan Lalodati.
Polisi yang menerima laporan tersebut lalu melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan, ternyata diketahui pelapor Awaluddin berbohong dengan berpura-pura telah dirampok.
Untuk membuat pihak kepolisian percaya laporannya, Awalauddin memecahkan kaca mobil yang digunakan, melukai diri sendiri dan merobek baju yang digunakan seakan-akan menjadi korban perampokan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menghabiskan uang yang sebelumnya diperuntukkan untuk perbaikan mobil perusahaan milik PT OSS malah digunakan untuk berjudi online.
Pelaku lalu diamankan oleh Polresta Kendari pada 18 April dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memberikan keterangan palsu sebagai korban pencurian dengan kekerasan.
Dari kasus laporan palsu itu, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna Putih Nomor Polisi DT 1172 FA, satu lembar baju kos warna putih, satu bongkahan batu yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.
Selanjutnya, pecahan kaca mobil serta bukti
transaksi transfer dana ke rekening BNI sebesar Rp80 juta diduga untuk judi online situs Mobola.
"Pelaku membuat laporan palsu agar uang yang sudah digunakan tidak dimintai pertanggungjawaban oleh perusahaan PT OSS," jelasnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polresta Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 242 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," demikian Kompol Jupen Simanjuntak.
Kepala Bagian Operasi Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak Kendari, Rabu, mengatakan, sebelumnya tersangka Awaluddin mengaku dirampok pada 14 April 2022 sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
"Tersangka berpura-pura jika sudah mengalami perampokan yang mana pelaku perampokan berjumlah empat orang dan terlebih dahulu melukai korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp230 juta," kata Jupen saat merilis kasus tersebut.
Dia menjelaskan, sebelumnya karyawan tambang tersebut membuat laporan ke Polsek Mandonga Kendari di hari kejadian.
Pria tersebut mengaku bahwa dirinya yang sedang membawa uang perusahaan untuk digunakan membayar biaya perbaikan kendaraan sebesar Rp230 juta telah dirampok oleh empat orang di Jalan Dokter Sutomo, Kelurahan Lalodati.
Polisi yang menerima laporan tersebut lalu melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan, ternyata diketahui pelapor Awaluddin berbohong dengan berpura-pura telah dirampok.
Untuk membuat pihak kepolisian percaya laporannya, Awalauddin memecahkan kaca mobil yang digunakan, melukai diri sendiri dan merobek baju yang digunakan seakan-akan menjadi korban perampokan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menghabiskan uang yang sebelumnya diperuntukkan untuk perbaikan mobil perusahaan milik PT OSS malah digunakan untuk berjudi online.
Pelaku lalu diamankan oleh Polresta Kendari pada 18 April dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memberikan keterangan palsu sebagai korban pencurian dengan kekerasan.
Dari kasus laporan palsu itu, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna Putih Nomor Polisi DT 1172 FA, satu lembar baju kos warna putih, satu bongkahan batu yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.
Selanjutnya, pecahan kaca mobil serta bukti
transaksi transfer dana ke rekening BNI sebesar Rp80 juta diduga untuk judi online situs Mobola.
"Pelaku membuat laporan palsu agar uang yang sudah digunakan tidak dimintai pertanggungjawaban oleh perusahaan PT OSS," jelasnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polresta Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 242 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," demikian Kompol Jupen Simanjuntak.