Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai masyarakat perlu mendapat edukasi terkait praktik konsumsi berita, yakni berita dengan biaya berlangganan atau berbayar, sebagai salah satu bagian dari perubahan bisnis dalam industri pers.
"Kita edukasi masyarakat untuk mau membayar sejumlah uang supaya bisa mendapat informasi, yang gratis tetap kita siapkan," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo, Usman Kansong, saat acara virtual bedah buku "'Frenemy' Media Massa Konvensional dan Digital" yang diadakan Forum Merdeka Barat 9, Selasa.
Usman mengutip ide dalam buku "Dialektika Digital" yang ditulis Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo, bahwa perusahaan media harus kreatif menciptakan jurus baru untuk menghasilkan pendapatan, salah satunya dengan konten berbayar atau premium.
Perusahaan media, terutama yang konvensional dikatakan Usman, harus bisa beradaptasi di era digital ini. Perkembangan internet membuat cara mengonsumsi berita tidak hanya dari koran, tapi, juga portal berita dalam jaringan.
Salah satu keunggulan portal berita daring adalah berita disajikan dalam waktu relatif cepat. Sementara koran, mengabarkan peristiwa yang terjadi kemarin.
Menurut Usman, yang lama berkecimpung di dunia jurnalistik, gaya media konvensional perlu berubah di era ini, misalnya dengan membuat laporan yang mendalam (in depth), sesuatu yang jarang dilakukan oleh portal berita daring.
Koran juga bisa membuat berita khas (feature) atau investigasi agar berita yang disajikan berbeda dengan media digital.
Industri media juga menghadapi tantangan lain yaitu kehadiran platform digital. Di satu sisi, kehadiran platform digital mengubah cara berbisnis perusahaan media. Di sisi lain, platform digital juga menjadi salah satu cara untuk distribusi berita.
Sambil industri media beradaptasi, Usman juga melihat perlu ada intervensi oleh pemerintah dalam bentuk membuat regulasi.
Regulasi tersebut diharapkan tidak berlebihan apalagi sampai menghambat kebebasan pers.
"Pemerintah menyadari itu sepenuhnya," kata Usman.
Kementerian Kominfo pada Maret bertemu dengan Dewan Pers untuk membahas draf Publisher Rights, hak cipta jurnalistik. Usman mengharapkan pers bisa menyerahkan naskah akademik Publisher Rights kepada Kominfo agar kementerian bisa mengajukan hak prakarsa ke Kementerian Sekretariat Negara.
"Kita edukasi masyarakat untuk mau membayar sejumlah uang supaya bisa mendapat informasi, yang gratis tetap kita siapkan," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo, Usman Kansong, saat acara virtual bedah buku "'Frenemy' Media Massa Konvensional dan Digital" yang diadakan Forum Merdeka Barat 9, Selasa.
Usman mengutip ide dalam buku "Dialektika Digital" yang ditulis Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo, bahwa perusahaan media harus kreatif menciptakan jurus baru untuk menghasilkan pendapatan, salah satunya dengan konten berbayar atau premium.
Perusahaan media, terutama yang konvensional dikatakan Usman, harus bisa beradaptasi di era digital ini. Perkembangan internet membuat cara mengonsumsi berita tidak hanya dari koran, tapi, juga portal berita dalam jaringan.
Salah satu keunggulan portal berita daring adalah berita disajikan dalam waktu relatif cepat. Sementara koran, mengabarkan peristiwa yang terjadi kemarin.
Menurut Usman, yang lama berkecimpung di dunia jurnalistik, gaya media konvensional perlu berubah di era ini, misalnya dengan membuat laporan yang mendalam (in depth), sesuatu yang jarang dilakukan oleh portal berita daring.
Koran juga bisa membuat berita khas (feature) atau investigasi agar berita yang disajikan berbeda dengan media digital.
Industri media juga menghadapi tantangan lain yaitu kehadiran platform digital. Di satu sisi, kehadiran platform digital mengubah cara berbisnis perusahaan media. Di sisi lain, platform digital juga menjadi salah satu cara untuk distribusi berita.
Sambil industri media beradaptasi, Usman juga melihat perlu ada intervensi oleh pemerintah dalam bentuk membuat regulasi.
Regulasi tersebut diharapkan tidak berlebihan apalagi sampai menghambat kebebasan pers.
"Pemerintah menyadari itu sepenuhnya," kata Usman.
Kementerian Kominfo pada Maret bertemu dengan Dewan Pers untuk membahas draf Publisher Rights, hak cipta jurnalistik. Usman mengharapkan pers bisa menyerahkan naskah akademik Publisher Rights kepada Kominfo agar kementerian bisa mengajukan hak prakarsa ke Kementerian Sekretariat Negara.