Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla menilai penundaan pemilihan umum (pemilu) menyalahi konstitusi karena sudah ada amanat penyelenggaraan pesta demokrasi setiap lima tahun sekali.
"Memperpanjang (menunda pemilu) itu tidak sesuai dengan konstitusi," kata JK usai menghadiri Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Jumat.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, JK mengatakan apabila penundaan pemilu tetap diselenggarakan, maka potensi konflik akan terjadi.
Dia menambahkan Indonesia juga memiliki sejarah panjang tentang konflik, sehingga JK mengingatkan Pemerintah untuk berhati-hati dan tetap taat pada konstitusi.
"Kecuali kalau konstitusinya diubah, (tapi) kita terlalu punya konflik. Jadi, kita taat pada konstitusi. Itu saja," tegasnya.
JK juga mengingatkan konstitusi mengamanatkan pelaksanaan pemilu digelar setiap lima tahun sekali. Dia berharap wacana penundaan pemilu jangan sampai berujung pada masalah yang diakibatkan oleh kepentingan kelompok atau individu tertentu.
"Konstitusinya itu lima tahun sekali. Kalau tidak taat konstitusi, maka negeri ini akan ribut," ujar JK.
Usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 pertama kali dikatakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Menurut Muhaimin, usulan penundaan itu didasarkan pada masa pemulihan ekonomi, yang menurut prediksi akan terjadi dalam kurun waktu dua tahun mendatang atau pada 2024.
"Saya menerima para pelaku UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) dan analis ekonomi dari berbagai perbankan banyak masukan penting; intinya (soal) prospek ekonomi kita pascapandemi. Dari seluruh masukan itu, saya mengusulkan Pemilu (Serentak) 2024 itu ditunda satu atau dua tahun," kata Wakil Ketua DPR RI itu di Jakarta, Rabu (23/2).
Usulan tersebut juga mendapat tanggapan dari Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Jusuf Kalla sebut penundaan pemilu menyalahi konstitusi
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menilai penundaan pemilihan umum (pemilu) menyalahi konstitusi karena sudah ada amanat penyelenggaraan pesta demokrasi setiap lima tahun sekali. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.