Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan demi menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.
"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
E-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.
Ia mengatakan melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah bagi pengguna (user-friendly).
Dengan pembaruan fitur, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya, e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," kata dia.
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji mengingatkan bahwa e-HAC juga wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
"Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," kata dia.
Ia menjelaskan tata cara pengisian e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi. Pertama, masyarakat harus memiliki aplikasi PeduliLindungi versi terbaru di telepon pintarnya, buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi.
Lalu masuk ke fitur “e-HAC" yang ada pada laman utama, pilih “Buat e-HAC”, lalu masuk "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri, kemudian pilih sarana perjalanan "Udara".
Setelah itu, pilih tanggal dan isi nomor penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan.
Setelah itu pastikan informasi sesuai, lalu pilih “Lanjutkan", isi “Data Personal” yang dapat diisi maksimal empat orang sekaligus. Selanjutnya penumpang dapat mengecek kelayakan terbang.
Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan.
Apabila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya. Lalu lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.
"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
E-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.
Ia mengatakan melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah bagi pengguna (user-friendly).
Dengan pembaruan fitur, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya, e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," kata dia.
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji mengingatkan bahwa e-HAC juga wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
"Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," kata dia.
Ia menjelaskan tata cara pengisian e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi. Pertama, masyarakat harus memiliki aplikasi PeduliLindungi versi terbaru di telepon pintarnya, buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi.
Lalu masuk ke fitur “e-HAC" yang ada pada laman utama, pilih “Buat e-HAC”, lalu masuk "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri, kemudian pilih sarana perjalanan "Udara".
Setelah itu, pilih tanggal dan isi nomor penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan.
Setelah itu pastikan informasi sesuai, lalu pilih “Lanjutkan", isi “Data Personal” yang dapat diisi maksimal empat orang sekaligus. Selanjutnya penumpang dapat mengecek kelayakan terbang.
Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan.
Apabila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya. Lalu lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.