Jakarta (ANTARA) - Pemerintah berniat menghapus ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia per 1 April 2022, kata pejabat Kementerian Kesehatan RI.
"Pemerintah melakukan penurunan jumlah hari karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri secara bertahap," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi saat menyampaikan keterangan pers secara virtual yang diikuti dari aplikasi Zoom di Jakarta, Selasa sore.
Ketentuan tersebut dilakukan otoritas terkait secara bertahap melalui rangkaian uji coba yang dimulai pada 1 Maret 2022 dengan memangkas masa karantina dari sepekan menjadi tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster.
Uji coba berlanjut pada 14 Maret 2022 dengan mencabut ketentuan karantina bagi pendatang di Provinsi Bali. "Tentunya dengan kondisi kriteria persyaratan yang melihat perkembangan situasi, termasuk syarat vaksinasi dan pemeriksaan PCR," katanya.
Sejak pintu kedatangan wisatawan di Bali dibuka pada 4 Februari 2022, kata Nadia, lebih dari 16 ribu wisatawan mancanegara berdatangan ke Bali.
Nadia yang juga Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI itu mengatakan hasil uji coba akan menentukan kebijakan lanjutan berupa peniadaan ketentuan karantina secara nasional yang dimulai per 1 April 2022.
"Pada 1 April direncanakan dilakukan pelaksanaan tanpa karantina untuk masuk ke Indonesia. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam surat edaran Satgas Penanganan COVID-19," katanya.
Dalam upaya menekan laju penularan COVID-19, kata Nadia, pemerintah mengubah ketentuan penggunaan electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebagai Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.
Mulai hari ini, pemerintah memberlakukan pengisian e-HAC dilakukan sebelum pelaku perjalanan saat check in yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi, sehingga pelaku perjalanan udara, laut dan darat domestik bisa mudah untuk mengaksesnya.
"Pengisian e-HAC pada hari H atau H-1 dari jadwal keberangkatan dan berisi informasi kelayakan perjalanan," katanya.
Jika sistem e-HAC menyatakan pelaku perjalanan tidak bisa dilanjutkan dengan status tidak layak, kata Nadia, diarahkan ke petugas kesehatan bandara atau petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Selain itu, e-HAC juga memberikan informasi tidak layak jalan akibat konfirmasi COVID-19 dengan status warna hitam. Informasi layak jalan atau status hijau apabila pelaku perjalanan memenuhi persyaratan perjalanan.
Persyaratan yang dimaksud mencakup hasil tes negatif PCR paling lambat 3x24 jam bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 atau hasil negatif tes usap Antigen paling lambat 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi yang sudah vaksinasi dosis lengkap.
"Pemerintah melakukan penurunan jumlah hari karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri secara bertahap," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi saat menyampaikan keterangan pers secara virtual yang diikuti dari aplikasi Zoom di Jakarta, Selasa sore.
Ketentuan tersebut dilakukan otoritas terkait secara bertahap melalui rangkaian uji coba yang dimulai pada 1 Maret 2022 dengan memangkas masa karantina dari sepekan menjadi tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster.
Uji coba berlanjut pada 14 Maret 2022 dengan mencabut ketentuan karantina bagi pendatang di Provinsi Bali. "Tentunya dengan kondisi kriteria persyaratan yang melihat perkembangan situasi, termasuk syarat vaksinasi dan pemeriksaan PCR," katanya.
Sejak pintu kedatangan wisatawan di Bali dibuka pada 4 Februari 2022, kata Nadia, lebih dari 16 ribu wisatawan mancanegara berdatangan ke Bali.
Nadia yang juga Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI itu mengatakan hasil uji coba akan menentukan kebijakan lanjutan berupa peniadaan ketentuan karantina secara nasional yang dimulai per 1 April 2022.
"Pada 1 April direncanakan dilakukan pelaksanaan tanpa karantina untuk masuk ke Indonesia. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam surat edaran Satgas Penanganan COVID-19," katanya.
Dalam upaya menekan laju penularan COVID-19, kata Nadia, pemerintah mengubah ketentuan penggunaan electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebagai Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.
Mulai hari ini, pemerintah memberlakukan pengisian e-HAC dilakukan sebelum pelaku perjalanan saat check in yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi, sehingga pelaku perjalanan udara, laut dan darat domestik bisa mudah untuk mengaksesnya.
"Pengisian e-HAC pada hari H atau H-1 dari jadwal keberangkatan dan berisi informasi kelayakan perjalanan," katanya.
Jika sistem e-HAC menyatakan pelaku perjalanan tidak bisa dilanjutkan dengan status tidak layak, kata Nadia, diarahkan ke petugas kesehatan bandara atau petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Selain itu, e-HAC juga memberikan informasi tidak layak jalan akibat konfirmasi COVID-19 dengan status warna hitam. Informasi layak jalan atau status hijau apabila pelaku perjalanan memenuhi persyaratan perjalanan.
Persyaratan yang dimaksud mencakup hasil tes negatif PCR paling lambat 3x24 jam bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 atau hasil negatif tes usap Antigen paling lambat 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi yang sudah vaksinasi dosis lengkap.