Kendari (ANTARA) - Mantan Wali Kota Kendari Asrun bebas murni hari ini dari Lapas Kelas IIA Kendari, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara yang sebelumnya sempat di usul untuk mendapat remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama di Kendari, Selasa mengatakan pihaknya sempat mengusulkan Asrun untuk mendapat remisi setelah mantan wali kota itu memenuhi persyaratan melunasi denda termasuk dalam rangka memberikan hak-hak mereka.
"Jadi kami sempat mengusulkan beliau dua minggu lalu untuk mendapatkan remisi. Itu untuk memberikan hak-hak mereka, jangan sampe SK remisi duluan selesai sebelum narapidana bebas murni," katanya.
Samad menjelaskan, pengusulan remisi atau pengurangan masa hukuman bagi Asrun merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asmilasi, Cuti Pengunjung Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam ketentuan Permenkumham itu, narapidana bisa mendapat remisi apabila telah melunasi denda dan melunasi uang pengganti dan tidak mempersyaratkan justice collaborator (JC).
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama (ANTARA/HO)
Selain itu, pengusulan remisi juga dilakukan sebagai komitmen Lapas Kelas Kendari untuk memberikan hak setiap narapidana.
"Dia (Asrun) hanya membayar uang denda, sementara uang pengganti tidak ada yang artinya dianggap sudah bayar lunas. Dan setelah ada ketentuan yang tidak mempersyaratkan JC maka Lapas Kendari mengusulkan Pak Asrun dan seorang napi lainnya dengan kasus yang sama untuk mendapat remisi," jelas Abdul Samad.
Mantan Wali Kota Kendari dua periode 2008-2012 dan 2012-2017 Asrun bebas murni hari ini setelah menyelesaikan masa pidana kurungan penjara empat tahun di Lapas Kelas IIA Kendari.
Kebebasan Asrun dijemput langsung keluarga dan simpatisan dan berada di depan Lapas Kendari.
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, dan Musadar Mapasomba mantan wakil Asrun saat menjabat Wali Kota turut mendampingi istri Asrun menjemput kebebasan mantan wali kota tersebut hingga di depan gerbang. Sedangkan simpatisan lainnya hanya berada di depan gerbang utama lapas.
Mantan Wali Kota Kendari dua periode Asrun menjalani pidana empat tahun penjara setelah divonis bersalah karena menerima suap Rp6,8 miliar.
Asrun bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) divonis penjara selama 5,5 tahun penjara oleh Hakim Tipikor Jakarta pada 31 Oktober 2018 lalu.
Namun, ayah dan anak ini kini hanya menjalani penjara selama empat tahun, karena mendapat potongan masa hukuman selama satu tahun enam bulan pada September 2020 lalu.
Asrun divonis bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) karena terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Uang itu diberikan agar Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota Kendari, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek multi years di Pemkot Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach yang juga menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma dibantu seorang perantara, Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, ADP terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama di Kendari, Selasa mengatakan pihaknya sempat mengusulkan Asrun untuk mendapat remisi setelah mantan wali kota itu memenuhi persyaratan melunasi denda termasuk dalam rangka memberikan hak-hak mereka.
"Jadi kami sempat mengusulkan beliau dua minggu lalu untuk mendapatkan remisi. Itu untuk memberikan hak-hak mereka, jangan sampe SK remisi duluan selesai sebelum narapidana bebas murni," katanya.
Samad menjelaskan, pengusulan remisi atau pengurangan masa hukuman bagi Asrun merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asmilasi, Cuti Pengunjung Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam ketentuan Permenkumham itu, narapidana bisa mendapat remisi apabila telah melunasi denda dan melunasi uang pengganti dan tidak mempersyaratkan justice collaborator (JC).
Selain itu, pengusulan remisi juga dilakukan sebagai komitmen Lapas Kelas Kendari untuk memberikan hak setiap narapidana.
"Dia (Asrun) hanya membayar uang denda, sementara uang pengganti tidak ada yang artinya dianggap sudah bayar lunas. Dan setelah ada ketentuan yang tidak mempersyaratkan JC maka Lapas Kendari mengusulkan Pak Asrun dan seorang napi lainnya dengan kasus yang sama untuk mendapat remisi," jelas Abdul Samad.
Mantan Wali Kota Kendari dua periode 2008-2012 dan 2012-2017 Asrun bebas murni hari ini setelah menyelesaikan masa pidana kurungan penjara empat tahun di Lapas Kelas IIA Kendari.
Kebebasan Asrun dijemput langsung keluarga dan simpatisan dan berada di depan Lapas Kendari.
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, dan Musadar Mapasomba mantan wakil Asrun saat menjabat Wali Kota turut mendampingi istri Asrun menjemput kebebasan mantan wali kota tersebut hingga di depan gerbang. Sedangkan simpatisan lainnya hanya berada di depan gerbang utama lapas.
Mantan Wali Kota Kendari dua periode Asrun menjalani pidana empat tahun penjara setelah divonis bersalah karena menerima suap Rp6,8 miliar.
Asrun bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) divonis penjara selama 5,5 tahun penjara oleh Hakim Tipikor Jakarta pada 31 Oktober 2018 lalu.
Namun, ayah dan anak ini kini hanya menjalani penjara selama empat tahun, karena mendapat potongan masa hukuman selama satu tahun enam bulan pada September 2020 lalu.
Asrun divonis bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) karena terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Uang itu diberikan agar Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota Kendari, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek multi years di Pemkot Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach yang juga menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma dibantu seorang perantara, Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, ADP terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.