Kendari (ANTARA) - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster guna mencegah penyebaran COVID-19 termasuk varian Omicron.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa vaksinasi penguat itu dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat.
"Vaksinasi ini sesuai dengan program pemerintah bahwa kita diwajibkan untuk melakukan vaksinasi. Alhamdulillah kami di Lapas Kendari ini sudah masuk vaksin ketiga hari ini," katanya.
Dia menyampaikan vaksinasi bukan hanya dilakukan bagi pegawai Lapas Kelas IIA Kendari tetapi juga keluarga pegawai termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Samad menegaskan bahwa sebanyak 109 pegawai di lapas itu diwajibkan melakukan vaksinasi hingga dosis penguat guna mencegah risiko terinfeksi COVID-19 dan varian Omicron.
"Anak dan istri mereka sukarela untuk ikut Tetapi kalau pegawai saya wajibkan dan juga ada warga binaan yang mengikuti vaksinasi baik vaksin pertama maupun vaksin kedua," ujar dia.
Dia menyebut vaksinasi hari ini tidak dapat diikuti oleh seluruh pegawai akibat dinyatakan positif COVID-19 setelah menjalani uji usap antigen beberapa waktu lalu.
Meski begitu dia memastikan seluruh pegawai di Lapas Kelas IIA Kendari nantinya tetap akan melakukan vaksinasi hingga dosis penguat jika telah 30 hari dinyatakan positif COVID-19.
"Saat itu banyak yang reaktif sehingga sesuai dengan petunjuk Dinas Kesehatan bahwa yang pernah reaktif itu minimal 30 hari baru bisa dilakukan vaksinasi booster," beber dia.
Samad mengimbau kepada seluruh jajarannya meskipun sudah melakukan vaksinasi hingga dosis penguat namun tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan utamanya memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kendari Samsul Bahri, Selasa (22/2/2022) (ANTARA/Harianto)
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kendari Samsul Bahri mengatakan, pihaknya menyiapkan tiga jenis vaksin dalam vaksinasi jajaran Lapas Kelas IIA Kendari yakni Sinovac 10 vial atau 20 dosis, Pfizer 10 vial atau 120 dosis, dan Astrazeneca dua vial atau 40 dosis.
"Untuk Astrazeneca kami berikan kepada orang muda, sementara vaksin jenis Pfizer diberikan kepada pegawai yang paruh baya atau lansia, ditambah dengan vaksin jenis Sinovac karena kemarin berdasarkan informasi bahwa keluarganya sipir mau bawa anak-anak jadi kita siapkan juga Sinivac 10 vial," kata Samsul Bahri.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi baik dosis satu, dua hingga dosis ketiga dengan menyasar tenaga kesehatan, pelayan publik, lansia, masyarakat umum dan rentan, hingga kelompok remaja guna membentuk ketahanan komunal dari COVID-19 dan varian baru Omicron.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mencatat kasus aktif COVID-19 di daerah ini sebanyak 959 hingga per 21 Februari 2022.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa vaksinasi penguat itu dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat.
"Vaksinasi ini sesuai dengan program pemerintah bahwa kita diwajibkan untuk melakukan vaksinasi. Alhamdulillah kami di Lapas Kendari ini sudah masuk vaksin ketiga hari ini," katanya.
Dia menyampaikan vaksinasi bukan hanya dilakukan bagi pegawai Lapas Kelas IIA Kendari tetapi juga keluarga pegawai termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Samad menegaskan bahwa sebanyak 109 pegawai di lapas itu diwajibkan melakukan vaksinasi hingga dosis penguat guna mencegah risiko terinfeksi COVID-19 dan varian Omicron.
"Anak dan istri mereka sukarela untuk ikut Tetapi kalau pegawai saya wajibkan dan juga ada warga binaan yang mengikuti vaksinasi baik vaksin pertama maupun vaksin kedua," ujar dia.
Dia menyebut vaksinasi hari ini tidak dapat diikuti oleh seluruh pegawai akibat dinyatakan positif COVID-19 setelah menjalani uji usap antigen beberapa waktu lalu.
Meski begitu dia memastikan seluruh pegawai di Lapas Kelas IIA Kendari nantinya tetap akan melakukan vaksinasi hingga dosis penguat jika telah 30 hari dinyatakan positif COVID-19.
"Saat itu banyak yang reaktif sehingga sesuai dengan petunjuk Dinas Kesehatan bahwa yang pernah reaktif itu minimal 30 hari baru bisa dilakukan vaksinasi booster," beber dia.
Samad mengimbau kepada seluruh jajarannya meskipun sudah melakukan vaksinasi hingga dosis penguat namun tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan utamanya memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kendari Samsul Bahri mengatakan, pihaknya menyiapkan tiga jenis vaksin dalam vaksinasi jajaran Lapas Kelas IIA Kendari yakni Sinovac 10 vial atau 20 dosis, Pfizer 10 vial atau 120 dosis, dan Astrazeneca dua vial atau 40 dosis.
"Untuk Astrazeneca kami berikan kepada orang muda, sementara vaksin jenis Pfizer diberikan kepada pegawai yang paruh baya atau lansia, ditambah dengan vaksin jenis Sinovac karena kemarin berdasarkan informasi bahwa keluarganya sipir mau bawa anak-anak jadi kita siapkan juga Sinivac 10 vial," kata Samsul Bahri.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi baik dosis satu, dua hingga dosis ketiga dengan menyasar tenaga kesehatan, pelayan publik, lansia, masyarakat umum dan rentan, hingga kelompok remaja guna membentuk ketahanan komunal dari COVID-19 dan varian baru Omicron.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mencatat kasus aktif COVID-19 di daerah ini sebanyak 959 hingga per 21 Februari 2022.