Baubau (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap dua pria asal Kabupaten Muna karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,48 gram.

Wakil Kepala Polres Baubau Kompol Bachtiar mengatakan, pelaku MR bin MZ (17) dan LA bin LS (19) yang merupakan warga Jalan Sultan  Syahrir Lingkungan Empang Kelurahan Raha, Kecamatan Katobu diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau.

"Untuk saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka adalah pengedar," ujar Wakapolres Bachtiar didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Kamaluddin dan Kepala Seksi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad dalam konfrensi pers, di Mapolres Baubau, Selasa.

Dalam memberikan keterangan pers itu, pihak kepolisian tidak menghadirkan satu tersangka lainnya karena diduga masih di bawah umur.

"Untuk tersangka apakah kategori anak di bawah umur itu penyidik akan dibuktikan dengan sesuai akte kelahiran sebagaimana perundang-undangan dalam status kewarganegaraan usia itu, yang jelas namanya dewasa dan di bawah umur pasti ada perbedaan perlakuan, tapi itupun juga akan disesuaikan dengan KTP atau akte kelahiran apakah benar yang bersangkutan masih di bawah umur atau tidak," ujarnya.

Adapun kronologis penangkapan berawal dimana Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Baubau mendapatkan informasi bahwa disekitar kilometer 5 BTN Bukit Sari Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga kemudian Tim Opsnal melakukan patroli pengintaian terhadap pelaku MR.

Setelah pelaku ditemukan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penangkapan. Pelaku yang kemudian diinterogasi mengakui bahwa ia tidak sendiri mengedarkan barang berbahaya itu, namun berdua dengan LA. Pelaku MR juga mengakui kalau menyimpan sisa sabu dirumah keluarganya tempat keduanya menginap.

Mendengar informasi itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan dirumah pelaku tinggal di BTN Bukti Sari dan berhasil ditemukan barang bukti sabu sebanyak 45 saset yang diduga narkotika jenis sabu.

Tak sampai di situ, petugas lalu melakukan pengembangan mengenai keberadaan pelaku lain yakni LA. LA pun berhasil ditangkap di jln Poros Baubau menuju Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton, yang kemudian para pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Baubau guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 45 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 41,46 gram bersama pembungkusnya, satu kantong plastik warna hitam, satu handphone warna merah milik Amran, satu hanphone warna biru, dan satu lembar celana warna biru.
 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024