Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YDT (35) atas dugaan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Kamis mengatakan pihaknya menangkap YDT pada Rabu (2/2) pukul 16.30 Wita di Jalan Prof. Muh. Yamin Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kendari.
"Tim Lidik Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di TKP yang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," katanya.
Ia menyampaikan, kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dimana diketahui target yakni YDT merupakan seorang yang berperan sebagai jaringan pengedar atau kurir.
"Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penggeledahan. Tim menemukan 58 sachet narkotika dengan berat brutto 53,66 gram di dalam kamar milik tersangka beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika," jelas dia.
Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di Kota Kendari yang saat ini menjadi target dalam lidik pengembangan kasus ini.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Kamis mengatakan pihaknya menangkap YDT pada Rabu (2/2) pukul 16.30 Wita di Jalan Prof. Muh. Yamin Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kendari.
"Tim Lidik Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di TKP yang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," katanya.
Ia menyampaikan, kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dimana diketahui target yakni YDT merupakan seorang yang berperan sebagai jaringan pengedar atau kurir.
"Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penggeledahan. Tim menemukan 58 sachet narkotika dengan berat brutto 53,66 gram di dalam kamar milik tersangka beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika," jelas dia.
Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di Kota Kendari yang saat ini menjadi target dalam lidik pengembangan kasus ini.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.