Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) dihentikan sementara jika ditemukan klaster penularan COVID-19.
“Berdasarkan SKB empat menteri, PTM terbatas dihentikan sementara jika sekurang-kurangnya 14 kali 24 jam apabila terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan tersebut, lalu angka 'positivity rate' di atas lima persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas lima persen,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Jika setelah dilakukan surveilans dengan hasil bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka "positivity rate" di bawah lima persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19.
Selanjutnya, jika angka surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan, dan PTM di satuan pendidikan itu dapat dihentikan sementara hingga dinyatakan siap untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Protokol kesehatan harus dijaga karena merupakan bagian dari upaya menjaga diri infeksi COVID-19,” kata dia.
Dalam SKB empat menteri yang terbaru, lanjut dia, vaksinasi menjadi syarat dalam penyelenggaraan PTM. Guru dan tenaga kependidikan yang belum divaksinasi maka dapat mengajar secara PJJ.
Sementara PTK yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat vaksinasi dapat diberikan sanksi yang mengacu pada Peraturan Presiden 14/20221 berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan juga denda.
Orang tua atau wali murid diminta untuk mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk segera divaksinasi, namun tidak menjadi persyaratan PTM terbatas.
Suharti menyebut 68 persen satuan pendidikan sudah bisa melaksanakan 100 persen PTM terbatas dengan durasi maksimal pembelajaran di kelas enam jam, dan hanya satu persen satuan pendidikan yang harus PJJ. Sisanya yakni 31 persen satuan pendidikan melaksanakan 50 persen PTM terbatas dengan durasi maksimal empat jam pembelajaran di kelas.