Kendari (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara, menemukan sebanyak 3.801 kosmetik ilegal atau tanpa izin edar selama 2021.

Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau di Kendari, Senin, dari hasil pengawasan di pasar sepanjang 2021 ditemukan sebanyak 3.801 pieces yang tidak memiliki izin edar dari 277 item.

"Produk obat yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 1.293 pcs dari 93 item, dan obat tradisional sebanyak 251 pcs dari 16 item obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya," katanya

Ia menyampaikan, dari hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya, BPOM kendari menyebut produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) didominasi oleh kosmetik, disusul obat-obatan dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbaya.

Dia menyampaikan, dari 58 sarana yang telah dilakukan aksi penertiban pasar dari produk obat dan makanan, hanya 16 sarana yang memenuhi ketentuan atau sebesar 27,59 persen, dan 42 sarana yang tidak memenuhi ketentuan atau sebesar 72,41 persen.
  Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau, Senin (27/12/2021) (ANTARA/Harianto)
Selain itu, dia menyampaikan intensifikasi pengawasan yang dilakukan mulai 1-21 Desember 2021 dengan total 39 sarana. 16 diantaranya sarana distributor dan 23 lainnya ritel.

Dari 16 sarana distributor terdapat 13 yang memenuhi ketentuan (MK) dan 3 yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Sementara dari 23 sarana ritel, 10 MK dan 13 TMK.

"Ternyata kepatuhan lebih tinggi dari distributor dibanding ritel. Ritel sebagian besar tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk yang kadaluarsa dan rusak," ujar Yoseph.

Ia mengatakan, dari total TMK selama nataru ditemukan produk yang rusak sebanyak 125 item, kadaluarsa 12 item dan tidak ada tanpa izin edar.

"Total nilai ekonomis temuan dari hasil intensifikasi jelang Natal 2021 dan tahun baru, yakni 1.442 sebesar Rp2.043.500," terang Yoseph.

BPOM dalam melakukan pengawasan bersama lintas sektor yang terdiri dari Disperindag Sultra dan Dinas Kesehatan Kota Kendari.
 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024