Jakarta (ANTARA) -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) dan bantuan sosial (bansos) dalam rangka percepatan vaksinasi.

Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya diterima di Jakarta Kamis, mengatakan selama ini ada keragu-raguan dari kepala daerah menggunakan BTT dan bansos untuk penanganan pandemi dan percepatan vaksin.
 
"Selama itu tidak ada niat buruk ‘mens rea’ untuk merugikan negara, segera manfaatkan bansos dan BTT untuk percepatan vaksinasi," kata dia.
 
Mendagri menjelaskan bahwa Menteri Keuangan sudah mengeluarkan aturan, yaitu 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dapat digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19.
 
"Penambahan anggaran itu nantinya untuk penanganan COVID-19, dukungan vaksinasi, dukungan kelurahan untuk PPKM, insentif tenaga kesehatan, dan belanja kesehatan lainnya serta kegiatan prioritas yang ditetapkan pemerintah," ucap Mendagri.
 
Mendagri melihat masih ada sisa anggaran dari APBD yang bisa dialokasikan untuk percepatan vaksin pada sisa 7 hari menjelang berakhirnya tahun 2021. Hal itu demi tercapainya target 70 persen pelaksanaan vaksinasi.
 
Karena itu, Mendagri meminta para kepala daerah agar menugaskan sekda dan kepala BPKAD untuk mengecek sisa anggaran setelah refocusing 8 persen DBH dan DAU.
 
"Ini bisa digunakan untuk percepatan penanganan pandemi COVID-19. Pos lainnya bisa dipakai itu dari BTT dan bansos," kata dia.
 
Pos BTT dan bansos juga dapat digunakan untuk memancing warga agar datang dan bersedia untuk divaksin, misalnya dengan diberikan kompensasi berupa hadiah atau doorprize.
 
"Penggunaan BTT sudah saya buatkan surat edaran per 16 Desember 2021 tentang dukungan percepatan vaksinasi dan pembayaran tenaga kesehatan pada APBD tahun anggaran 2021," kata Mendagri.
 
Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan penggunaan dana untuk percepatan cakupan vaksinasi agar dikoordinasikan dengan pihak terkait, baik secara internal yaitu inspektorat daerah, maupun secara eksternal yaitu DPRD, BPKP, dan aparat penegak hukum.
 
"Pelaksanaan percepatan cakupan vaksinasi tersebut mengutamakan integritas dan tidak memiliki unsur niat yang tidak baik (mens rea) yang menguntungkan diri sendiri atau pun pihak lain," ucap Mendagri.
 
Lebih lanjut, Mendagri menekankan Surat Edaran Mendagri bisa jadi payung hukum untuk tidak lagi ragu menggunakan sisa pos BTT dan bansos untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi.
 

Pewarta : Boyke Ledy Watra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024