Kendari (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan bahwa masalah pengelolaan uang negara yang melekat dalam instansi ini semuanya sesuai dengan regulasi. 

"Bukan tanpa tantangan mengemban amanat sebagai Kadikbud Sultra, di mana besarnya tanggung jawab dan risiko tanggun gjawab berjalan seirama. Sehingga setiap keputusan dan tindakan harus diyakini berpijak pada koridor regulasi yang ada, bukan menutup mata lantas bertindak tanpa dasar," kata Kadis Dikbud Sultra, Asrun Lio di Kendari, Selasa.

Ia mengakui bahwa amanat tugas khusus yang diembankan pada dirinya saat ini, bukanlah tugas tanpa tantangan, namun dengan panggilan jiwa dan nurani, senantiasa loyal pada peran yang diamanatkan. Bukan karena egoisme mengejar jabatan dan kedudukan, melainkan kapasitas dan tanggung jawab yang memanggilnya untuk total memainkan peran sesuai koridor regulasi, di mana publik berhak melakukan koreksi kinerja pejabat. 

Suka duka sebagai pengawal dunia pendidikan di Bumi Anoa sejak diamanatkan oleh Gubernur Ali Mazi dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas, ini gelombangnya pasang surut, sebab institusi yang dikomandoi senantiasa berada dalam pantauan publik, sehingga ia berkomitmen untuk mengubah mindset kualitas pelayanan SDM pendidikan dari pola pikir profit center ke service center.   

Terhadap riak-riak pantauan publik yang dialamatkan kepada Dikbud Sultra, baik yang bersifat membangun maupun koreksi senantiasa mendapat perhatian khusus, sehingga umpan balik dari tanggapan publik terhadap kinerja institusi yang dinaunginya penting direspon.

Asrun Lio menyebutkan bahwa fakta-fakta terkait kinerja anggaran di jajaran Dikbud Sultra ini. Dimana laporan keuangan tahun 2020 dapat dipantau oleh publik meliputi, alokasi untuk belanja modal peralatan dan mesin  sebesar Rp74.894.515.500,- dengan realisasi sebesar 64.224.384.620,- atau 85,75 persen  yang sumber pendanaannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK)  yang diperuntukkan bagi SMA, SMK dan SLB pada 17 Kabupaten/Kota di Sultra.

Berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan DAK tahun 2020 bahwa DAK tidak diperbolehan untuk dialihkan menjadi belanja lainnya yang tidak terdapat dalam petunjuk teknis tersebut. 

Untuk diketahui, kata Asrun, bahwa pengelolaan DAK SMA, SMK, SLB  2020 dilaksanakan secara swakelola yang pelaksanaan sepenuhnya menjadi kewenangan kepala sekolah masing-masing penerima DAK. 

Anggaran yang bersumber dari dana transfer baik itu berupa gaji (DAU), DAK fisik dan non fisik oleh pemerintah pusat di transfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam postur APBD Provinsi Sultra.   

Oleh karena itu, tidak benar bahwa ada anggaran fantastis sebesar Rp170.010.975.577 dialokasikan pada Dikbud Sultra tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara.   

Sorotan polemik anggaran dana BOS 2019 yang direalisasikan TA 2020 sebesar Rp831.724.500 diuraikan dana BOS merupakan DAK non fisik yang dalam pengelolaannya secara swakelola oleh sekolah bersangkutan, di transfer dari pemerintah pusat ke kas daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ( dalam hal ini tertuang dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Sultra) untuk kemudian di transfer langsung ke rekening sekolah penerima pada triwulan yang telah ditetapkan.

Tugas Dinas Pendidikan Provinsi dalam pengelolaan dana BOS adalah verval data siswa dan pengumpulan laporan penggunaan dana BOS setiap tri wulan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara tidak dibenarkan untuk ikut campur dalam pengelolaan anggaran dan belanja sekolah yang satu-satunya hanya bersumber dari dana BOS.  


 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024