Baubau (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum La Mili dan almarhum Adwin Roso senilai Rp96 juta.

Penyerahan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse diterima oleh isteri masing-masing almarhum, di Baubau, Kamis.

Santunan atas nama La Mili yang merupakan pekerja TKBM dan diterima, Wa Ynu (isteri) menerima Rp42 juta untuk Jaminan Kematian dan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) Rp8,9 juta, dan beasiswa untuk anak senilai Rp3 juta. Sedangkan, almarhum Adwin Roso yang berprofesi sebagai nelayan, melalui ahli waris Zamira (isteri) menerima jaminan kematian senilai Rp42 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Bobby Harun mengatakan santunan jaminan kematian dan jaminan sosial lainnya yang diserahkan kepada peserta BPJAMSOSTEK tersebut adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihaknya.

"Jadi kami wajib membayarkan. Makanya kami langsung menyerahkan santunannya," ujar Bobby, pada kegiatan sosialisasi manfaat program Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja apotek seluruh Kota Baubau.

Almarhum La Mili yang merupakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) memang sudah cukup lama terdaftar sebagai peserta, almarhum meninggal dunia dan mendapatkan jaminan kematian, jaminan hari tua dan beasiswa untuk anaknya.

"Jadi sesuai dengan PP 82 Tahun 2019 ada peningkatan manfaat berupa beasiswa yang diberikan kepada ahli waris untuk dua orang anak. Jadi mulai dari TK hingga perguruan tinggi akan mendapatkan beasiswa. Jadi kami akan tanggung dua orang anak, total sampai dengan perguruan tinggi itu Rp174 juta untuk dua orang anak," ujarnya.

"Jadi insya Allah anak yang ditinggalkan tidak putus sekolah, setiap tahunnya bisa mencairkan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar biaya sekolahnya," ujarnya pula.

Sedangkan, almarhum Adwin Roso yang berprofesi sebagai nelayan adalah peserta mandiri yang baru sebulan terdaftar dengan iuran per bulan sebesar Rp16.800, yang bersangkutan meninggal dunia dan kepada ahli waris menerima jaminan kematian senilai Rp42 juta.

Jumlah santunan yang telah dibayarkan sepanjang tahun 2021, kata Bobby, telah mencapai sekitar Rp23 miliar, di mana JHT paling banyak diambil oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan itu.

"Mungkin gara-gara COVID dan kehilangan pekerjaan sehingga masyarakat berbondong-bondong mengambil JHT. Jadi sekitar 2.000 kasus yang ada dengan total senilai Rp22 miliar yang sudah kami bayar, sisanya itu ada kecelakaan kerja, kematian," katanya.

Santunan yang dibayar terbanyak berikutnya adalah Jaminan Kematian yang di tahun ini cukup tinggi, sekitar 100 kasus dan sudah dibayarkan pihaknya dengan total sekitar Rp2 miliar.*

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024