Jakarta (ANTARA) - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua orang anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

"Iya ada, penangkapan di Luwu Timur," kata Rusdi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dari data yang dihimpun, dua terduga teroris tersebut berinisial M alias AA ditangkap Jumat (26/11) di Kelurahan Pasi, Kabupaten Luwu Timur.

Terduga berikutnya M alias AB, ditangkap Rabu (24/11) di Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.

"Keduanya anggota kelompok JI," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar.

Sebelumnnya, Densus 88 Antiteror menangkap 3 terduga teroris kelompok JI di wilayah Bekasi tanggal 16 November 2021. Ketiganya, Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Farid Okbah dan Zain An Najah ditangkap karena keterlibatannya sebagai dewan syariah lembaga pendanaan JI yakni Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurahman Bin Auf (LAM BM ABA).

Sedangkan Anung Al Hamad terlibat sebagai pendiri Perisai Nusantara Emas, organisasi saya kirip JI yang berperan sebagai lembaga advokasi bagi anggota JI yang berhadapan dengan hukum.

Dalam operasi pencegahan dan pemberantasan tindak pindana terorisme, kini Densus 88 Antiteror Polri telah mengarah kepada otak pendana dan penggerak kelompok teroris JI.

Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap sejumlah pengurus lembaga pendanaan kelompok teroris JI yang ada di wilayah Jawa Barat, Medan, Lampung dan Jakarta.


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024