Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 3.631 pinjaman online (pinjol) ilegal berhasil ditindak sejak 2018 sampai dengan sekarang.
"Sebagai langkah konkret OJK bersama aparat penegak hukum, kementerian, serta lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, kami terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap pinjol ilegal," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi dalam Dialog Kebangsaan Series 3 yang bertajuk "Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal" secara daring di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, pinjol ilegal merupakan pekerjaan rumah bersama yang perlahan tapi pasti terus ditertibkan dan OJK tidak bisa melakukannya sendiri.
Fenomena pinjol ilegal di tengah berbagai capaian serta kontribusi industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) legal di Indonesia memang cukup meresahkan.
Akibat dari banyaknya pemain pinjol ilegal ini, Riswinandi menilai citra industri fintech cukup terganggu, padahal dengan segala keunggulannya, industri tersebut sebetulnya sangat potensial membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keuangannya secara cepat dan menjangkau seluruh pihak.
Oleh karena itu, sangat penting mengedukasi masyarakat untuk selalu dapat membedakan mana fintech legal dan pinjol ilegal.
"Sebagai tindakan preventif, OJK sudah melakukan berbagai kegiatan termasuk sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal, seperti media sosial, webinar, kuliah umum baik dilakukan oleh edukasi perlindungan konsumen, Satgas Waspada Investasi, maupun dari satker pengawas," tambahnya.
Di sisi lain, ia mengatakan sistem pengawasan di internal OJK juga sedang ditingkatkan menggunakan pendekatan supervisory technology melalui pembangunan Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL), dengan kemajuan yang cukup pesat yakni sudah terdapat sekitar 102 perusahaan yang terintegrasi ke PUSDAFIL dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan.
Nantinya, transaksi seluruh fintech P2P dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh OJK, baik pengawasan terhadap limit pinjaman, monitor TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman, dan lainnya, sehingga diharapkan semakin memperkuat pengawasan fintech P2P legal yang berizin dari OJK.
"Sebagai langkah konkret OJK bersama aparat penegak hukum, kementerian, serta lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, kami terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap pinjol ilegal," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi dalam Dialog Kebangsaan Series 3 yang bertajuk "Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal" secara daring di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, pinjol ilegal merupakan pekerjaan rumah bersama yang perlahan tapi pasti terus ditertibkan dan OJK tidak bisa melakukannya sendiri.
Fenomena pinjol ilegal di tengah berbagai capaian serta kontribusi industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) legal di Indonesia memang cukup meresahkan.
Akibat dari banyaknya pemain pinjol ilegal ini, Riswinandi menilai citra industri fintech cukup terganggu, padahal dengan segala keunggulannya, industri tersebut sebetulnya sangat potensial membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keuangannya secara cepat dan menjangkau seluruh pihak.
Oleh karena itu, sangat penting mengedukasi masyarakat untuk selalu dapat membedakan mana fintech legal dan pinjol ilegal.
"Sebagai tindakan preventif, OJK sudah melakukan berbagai kegiatan termasuk sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal, seperti media sosial, webinar, kuliah umum baik dilakukan oleh edukasi perlindungan konsumen, Satgas Waspada Investasi, maupun dari satker pengawas," tambahnya.
Di sisi lain, ia mengatakan sistem pengawasan di internal OJK juga sedang ditingkatkan menggunakan pendekatan supervisory technology melalui pembangunan Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL), dengan kemajuan yang cukup pesat yakni sudah terdapat sekitar 102 perusahaan yang terintegrasi ke PUSDAFIL dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan.
Nantinya, transaksi seluruh fintech P2P dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh OJK, baik pengawasan terhadap limit pinjaman, monitor TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman, dan lainnya, sehingga diharapkan semakin memperkuat pengawasan fintech P2P legal yang berizin dari OJK.