Kendari (ANTARA) - Bea Cukai Kendari menghibahkan barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja melaui rilis Humas Bea Cukai Kendari yang diterima di Kendari, Kamis (28/10), mengatakan tanah dan bangunan yang dihibahkan memiliki total luas 1.133 meter persegi.

"Tanah dan bangunan yang dihibahkan terdiri dari tanah bangunan kantor pemerintah 893 meter persegi, bangunan gedung kantor permanen 188 meter persegi, dan bangunan gedung kantor semi permanen 52 meter persegi," kata dia.

Ia berharap aset yang dihibahkan berupa tanah dan bangunan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Raha itu, dapat dimanfaatkan dengan optimal dan bisa memberikan manfaat bagi kemajuan Kabupaten Muna.


  Bea Cukai Kendari hibahkan tanah dan bangunan ke Pemkab Muna, Kamis (18/10/2021) (ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Kendari)

Dia mengatakan hibah barang milik negara tersebut salah satu bentuk sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aset bagi pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta menyatakan kesiapan untuk memanfaatkan aset tersebut dengan baik, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat setempat.

“Aset tersebut tempatnya sangat strategis, dekat dengan pelabuhan. Kami belum bisa pastikan bangunan itu nantinya untuk dijadikan kantor apa, yang pasti tempat itu nantinya akan dimanfaatkan untuk bisa memudahkan masyarakat," kata dia.

Penyerahan bibah tanah dan bangunan tersebut di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024