Baubau (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Baubau, Sulawesi Tenggara, menyosialisasikan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada seluruh pemangku kepentingan di pelabuhan itu, Kamis.

Kepala KSOP Kelas II Baubau, Jasra Yuzi Irawan mengatakan, dengan berubahnya struktur organisasi dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I menjadi KSOP Kelas II Baubau sehingga perlu kirannya dilakukan sosialisasi tata kerja di lingkungan kerja instansi tersebut juga.

"Kan sudah berubah jadi KSOP, kalau sudah berubah tentu struktur organisasi dan tarif PNBP-nya juga berubah. Maka itu kita sosialisasikan kepada teman-teman pengguna jasa di pelabuhan supaya nanti tidak lagi kaget atau miskomunikasi," ujarnya, usai kegiatan silaturahmi Kepala KSOP Kelas II Baubau dan dirangkaikan sosialisasi itu di terminal penumpang lantai dua pelabuhan Murhum daerah itu, yang dihadiri 70 perusahaan pelayaran dan pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Baubau.

Ia mengatakan, penyesuaian tarif PNBP per 1 Oktober 2021 itu adalah menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja KSOP, yang telah diundangkan pada 19 Agustus 2021.

Penyesuaian tarif PNBP pada sektor-sektor pendapatan yang diperoleh di antaranya jasa tambat, jasa labuh, dermaga, jasa penumpukan, jasa pemanduan, pas masuk pelabuhan, dan rupa-rupa.

"Jadi perubahan tarif itu diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2016, kan ada formulasinya. Memang ada banyak item-itemnya (pendapatan), tapi tarif itu akan ada yang naik dan ada turun, dan tetap masuk ke kas negara," ujarnya.
  Kepala KSOP Kelas II Baubau, Jasra Yuzi Irawan (foto Antara/Yusran)

Pengukuhan KUPP menjadi KSOP, menurutnya, merubah kondisi yang sebelumnya non komersil menjadi pelabuhan yang dikomesilkan, sehingga pula dapat diberikan konsensi kepada pihak ketiga berbadan hukum untuk mengelolanya baik seperti PT Pelindo, Pertamina, Pemda melalui BUMD-nya, atau pun dapat diserahkan ke pihak swasta asing.

Meski demikian, kata Jasra Yuzi, tapi aspek keselamatan pelayaran tetap tidak lepas dari KSOP Kelas II Baubau.

Ia juga mengatakan, dalam mencari peminat untuk pengelolaan pelabuhan ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau ke pihak ketiga itu masih sementara berproses, bahkan saat ini beberapa pihak-pihak sudah mengajukan proposal, namun kewenangan tersebut ada di pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

"Jadi mereka sekarang sementara melelang siapa nanti yang akan menjadi pemenang atau pemegang BUP di Baubau ini. Tapi kalau nanti juga sudah ada pemenang itu tarif PBNP kita (KSOP) hilang, yang berlaku nanti tarifnya BUP itu yang telah disahkan oleh menteri, mungkin (tarifnya) bisa lebih tinggi lagi nanti, karena kan mereka (pihak ketiga) ada provit orintet," katanya.

Dengan berubahnya struktur organisasi dari KUPP jadi KSOP Kelas II Baubau, dikatakan, otomatis juga terdapat beberapa jabatan eselon IV atau setara kepala seksi mengalami perubahan, seperti yang mana seksi Fasilitas Pelabuhan (Faspel) dilebur ke Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa.

"Kan per 1 Oktober itu sudah diketok dan ditetapkan menjadi KSOP Kelas II Baubau, sehingga otomatis juga seperti kop dan stempel surat berubah semua," kata pengganti Capt Dahlan ini.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024