Kendari (ANTARA) - Bea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal asal Tiongkok sebanyak 126.200 batang yang hendak dibawa masuk ke dalam kota ini.
Kepala Bea Cukai Kendari Denny Benhard Parulian mengatakan upaya penyelundupan rokok ilegal itu diketahui berawal dari informasi intelijen yang didapatkan pada 6 Oktober 2021 tentang adanya pengiriman paket rokok ilegal melalui jasa pengiriman ekspedisi domestik tujuan Kendari.
"Tim dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan melakukan penindakan pada tanggal 7 Oktober 2021," kata Denny melalui rilis Bea Cukai Kendari yang diterima, Rabu.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap barang, didapati bahwa paket kiriman tersebut berisikan rokok impor dengan berbagai merek dari Tiongkok yang tidak dilekati dengan pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, didapati rokok ilegal dengan jumlah 126.200 batang dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp225.898.000.
"Dari pelanggaran tersebut, diperkirakan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok adalah total sebesar Rp140.535.000," ujar dia.
Ia menegaskan, Bea Cukai Kendari secara konsisten akan terus memberantas rokok ilegal, baik yang berasal dari lokal maupun dari impor.
"Dukungan dan peran serta dari masyarakat sangat kami perlukan. Jangan membeli ataupun menjual rokok ilegal. Mari bersama- sama kita gempur rokok ilegal," kata Denny pula.
Kepala Bea Cukai Kendari Denny Benhard Parulian mengatakan upaya penyelundupan rokok ilegal itu diketahui berawal dari informasi intelijen yang didapatkan pada 6 Oktober 2021 tentang adanya pengiriman paket rokok ilegal melalui jasa pengiriman ekspedisi domestik tujuan Kendari.
"Tim dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan melakukan penindakan pada tanggal 7 Oktober 2021," kata Denny melalui rilis Bea Cukai Kendari yang diterima, Rabu.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap barang, didapati bahwa paket kiriman tersebut berisikan rokok impor dengan berbagai merek dari Tiongkok yang tidak dilekati dengan pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, didapati rokok ilegal dengan jumlah 126.200 batang dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp225.898.000.
"Dari pelanggaran tersebut, diperkirakan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok adalah total sebesar Rp140.535.000," ujar dia.
Ia menegaskan, Bea Cukai Kendari secara konsisten akan terus memberantas rokok ilegal, baik yang berasal dari lokal maupun dari impor.
"Dukungan dan peran serta dari masyarakat sangat kami perlukan. Jangan membeli ataupun menjual rokok ilegal. Mari bersama- sama kita gempur rokok ilegal," kata Denny pula.