Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) ke pemerintah kabupaten/kota di provinsi itu.

Kepala Kanwil DJPb Sultra Arif Wibawa di Kendari, Selasa mengatakan RUU HKDP itu telah dimasukkan ke DPR RI oleh Kementerian Keuangan pada dua pekan yang lalu dan saat ini dilakukan pembahasan.

"Kami dari Kementerian Keuangan perwakilan Sulawesi Tenggara itu menyelenggarakan sosialisasi RUU HKPD agar semua pemerintah daerah paham dengan rencana RUU ini," kata dia.

Dijelaskan RUU HKPD bukan RUU baru tetapi penyempurnaan dua undang-undang yang lama yaitu UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Jadi dua undang-undang ini nanti akan di mix atau digabungkan menjadi satu menjadi RUU HKPD sehingga seluruh aspek akan lebih dipertajam kemudian lebih mewakili kondisi saat ini," ujar dia.

Arif mengatakan RUU HKDP di desain untuk mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan akuntabel dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.


  Kepala Kanwil DJPb Sultra Arif Wibawa saat diwawancara di Kendari, Selasa (28/9/2021) (ANTARA/Harianto)



Dikatakan Arif, pilar utama RUU itu yakni usaha menurunkan ketimpangan vertikal dan horizontal, harmonisasi belanja pusat dan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah dan penguatan local taxcing power (pendapatan asli daerah).

"Dalam RUU ini nanti semua akan diperjelas bahwa output harus jelas kemudian setiap kenaikan belanja itu harus ada peningkatan output dan capaian-capaian tertentu nanti harus terukur dan juga ada kejelasan dalam implementasinya," ujar dia.

DJPb Sultra melaksanakan sosialisasi RUU HKPD kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota maupun provinsi, Kantor Pajak, Bea Cukai, Kantor Kekayaan Negara dan Lelang yang dilakukan ke dalam dua bentuk pertama tatap muka terbatas dan virtual akibat masih dalam situasi pandemi COVID-19.

   

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024