Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menyatakan proses penyelidikan kasus kematian Muhammad Yusuf Kardawi pada 26 September 2019 terkendala akibat penolakan pihak keluarga jika anaknya dilakukan autopsi.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Sultra AKBP Bambang Wijanarko di Kendari, Selasa mengatakan proses penyelidikan atas kematian Yusuf Kardawi belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan akibat terkendala belum dilakukan autopsi.

"Anggota kami sudah datang menemui orang tua Yusuf untuk minta izin agar dilakukan autopsi, namun tidak ada izin dari orang tua korban," kata dia.

Dia mengatakan akibat tidak dilakukan autopsi kepada jenazah korban maka polisi kesulitan mengetahui penyebab kematian Yusuf apakah benda tembus atau hantaman benda tumpul.

Bambang menuturkan autopsi dalam penyelidikan penting dilakukan sehingga dapat diketahui penyebab kematian Yusuf sehingga polisi dapat menentukan terduga.

"Autopsi itu untuk kita mencari penyebab luka itu, baru arah penyelidikan ini lebih terarah sehingga kita bisa menyimpulkan, setelah itu baru bisa mencari terduganya siapa," tutur dia.

Muhammad Yusuf Kardawi mahasiswa Jurusan D-3 Teknik Sipil Program Pendidikan Vokasi (PPV) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari angkatan 2018 yang tewas saat aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sultra ketika menyuarakan penolakan terhadap penolakan RUU KUHP dan revisi UU KPK.

Selain Yusuf, mahasiswa lainnya juga tewas bernama Randi mahasiswa Jurusan Budi Daya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) UHO Kendari angkatan 2016.

Randi tewas hari itu juga setelah tertembak peluru petugas kepolisian yang membubarkan aksi unjuk rasa, sementara Yusuf Kardawi sempat dirawat di ICU RS Bahteramas Kendari akibat luka parah di bagian kepalanya.

Satu hari kemudian, tepatnya pada Jumat (27/9/2019) dini hari, Yusuf mengembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Bahteramas Kendari.

Mengenang dua tahun kematian dua mahasiswa UHO Kendari itu, ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Kendari turun ke jalan pada 27 September 2021. Mereka menuntut agar adanya penetapan tersangka terkait kematian Yusuf.

Demonstrasi yang dilakukan di simpang empat Markas Polda Sultra sempat berlangsung aman dimulai pukul 12.00 WITA hingga massa membubarkan diri setelah ditemui ibu Yusuf pada pukul 18.15 WITA.

Namun mereka tak kunjung membubarkan diri, bahkan kekesalan mereka dilampiaskan dengan melakukan aksi blokade jalan, hingga dipukul mundur paksa oleh pihak kepolisian. Mereka berhasil dibubarkan kepolisian pada pukul 21.35 WITA.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024