Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri mengatakan sebanyak 490.217 sekolah telah melakukan PTM terbatas.

“Sebanyak 490.217 sekolah di wilayah PPKM level satu hingga tiga yang diperbolehkan. Tapi kecepatan daerah dalam melakukan PTM terbatas sangat bervariasi,” ujar Jumeri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Jumeri mengatakan, saat ini Provinsi Aceh menduduki peringkat teratas dalam pelaksanaan PTM terbatas, yaitu sebanyak 81 persen. Secara nasional, kata Jumeri, sekolah yang sudah melakukan PTM terbatas berjumlah 50 persen dari jumlah sekolah yang sudah diizinkan melakukan PTM terbatas.

Sebagian besar komponen pemerintah daerah, pemerintah pusat, guru, peserta didik, dan orang tua, sudah punya tujuan yang sama, yaitu agar sekolah segera bisa dibuka.
 

“Kami sudah satu frekuensi untuk segera membuka sekolah, untuk merelaksasi anak-anak kita, menolong anak-anak kita. Soal beda waktu membuka ini hanya soal perbedaan pertimbangan daerah,” kata dia.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, mengapresiasi langkah Kemendikbudristek yang mengambil kebijakan PTM terbatas untuk menjaga kualitas pembelajaran di masa pandemi.

Wahid juga mengajak segenap pemangku kepentingan untuk mendukung upaya PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pendidikan tidak boleh berhenti dalam situasi apapun. Mari kita dukung bersama PTM terbatas ini,” kata Wahid.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, SitI Nadia Tarmizi, mengatakan prioritas vaksinasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan tetap berjalan. Pihaknya selalu mengingatkan kepada dinas kesehatan di seluruh wilayah provinsi, kabupaten, kota, untuk segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk mempercepat vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan.

“Jadi kita dorong untuk menunjang upaya kita dalam melakukan pembelajaran tatap muka,” kata Nadia.

Proses PTM mengacu pada surat keputusan bersama empat menteri yang pernah diluncurkan sebelumnya.

“Jadi tidak ada syarat seorang murid ataupun siswa harus divaksinasi dulu untuk bisa mengikuti PTM,” kata Nadia.

Dia menyatakan bukan hanya vaksinasi saja yang didorong, tapi juga upaya-upaya memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik, dan ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai.

“Artinya jika kemudian ada kasus positif bagaimana melakukan penelusuran kontak, melakukan testing, hubungan dengan puskesmas setempat, atau faskes mana yg akan ditunjuk. Ini merupakan langkah awal bagaimana menyiapkan wahana pendidikan untuk siap melakukan pembelajaran tatap muka,” ucap Nadia.*
 


Pewarta : Indriani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024