Jakarta (ANTARA) - Pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting kembali batal memenuhi undangan Polda Metro Jaya dengan agenda klarifikasi lanjutan terkait laporannya mengenai dugaan penghinaan melalui media sosial oleh akun Instagram @gundik_empang.
"Hari ini yang bersangkutan berhalangan hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis.
Yusri kemudian menyampaikan pihak penyidik telah menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Ayu pada akhir pekan ini.
"Minta dijadwalkan ulang pada 12 September 2021 mendatang," ujarnya.
Ayu sebelumnya telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (31/8).
Namun pemeriksaan Ayu yang baru setengah jalan terpaksa ditunda karena yang bersangkutan meminta penundaan dengan alasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Pihak kepolisian kemudian menjadwalkan ulang agenda klarifikasi Ayu menjadi Kamis ini, namun kembali tertunda.
Diketahui, Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya pada Jumat (20/8).
Dalam laporan itu, Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
Menurut informasi yang dihimpun, Ayu dan pengguna akun Instagram tersebut kerap terlibat perdebatan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Pemilik akun tersebut juga dikabarkan telah meminta maaf, namun Ayu Ting Ting bersikeras membawa masalah ini ke jalur hukum.
"Hari ini yang bersangkutan berhalangan hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis.
Yusri kemudian menyampaikan pihak penyidik telah menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Ayu pada akhir pekan ini.
"Minta dijadwalkan ulang pada 12 September 2021 mendatang," ujarnya.
Ayu sebelumnya telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (31/8).
Namun pemeriksaan Ayu yang baru setengah jalan terpaksa ditunda karena yang bersangkutan meminta penundaan dengan alasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Pihak kepolisian kemudian menjadwalkan ulang agenda klarifikasi Ayu menjadi Kamis ini, namun kembali tertunda.
Diketahui, Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya pada Jumat (20/8).
Dalam laporan itu, Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
Menurut informasi yang dihimpun, Ayu dan pengguna akun Instagram tersebut kerap terlibat perdebatan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Pemilik akun tersebut juga dikabarkan telah meminta maaf, namun Ayu Ting Ting bersikeras membawa masalah ini ke jalur hukum.