Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang honorer di Dinas Perhubungan Kota Kendari,diduga menjadi pengedar 553 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari, Jumat, mengatakan tersangka inisial DS (36) seorang honorer ini ditangkap pada Kamis (2/9) pukul 21.30 Wita di daerah itu.

"Tersangka ditangkap BTN Bukit Permata Hijau Blok D - 2 Nomor 23 RT 06 RW 05, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kendari," kata dia.

Dijelaskan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang di lakukan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).

Kata Eka, saat polisi melakukan penggeledahan badan ditemukan satu bungkus paket seberat 513 gram dan enam sachet kecil seberat 40 gram, semuanya diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka merupakan pengedar narkotika (Bandar) dan juga sebagai tukang tempel. Hasil keterangan tersangka, BB didapat dari seseorang di Kota Kendari," ujar Eka.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024