Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, menangkap seorang oknum satpam di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mengedarkan 475 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto saat merilis kasus pengungkapan itu di Kendari, Kamis, mengatakan oknum satpam tersebut berinisial S (39) ditangkap pada Selasa (31/8) pukul 21.30 Wita.
"Tersangka ditangkap di pinggir jalan Lorong Abadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia," kata dia.
Saat polisi melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) 10 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 475 gram yang dibungkus kantong plastik hitam.
Kepada polisi, tersangka berdalih baru pertama kali menerima paket sabu-sabu atas iantruksi seorang lelaki berinisial Muhlis yang masih berstatus narapidana di Lapas Kepas IIA Kendari.
"Tersangka S mengaku menerima paket sabu-sabu tersebut dari perempuan yang ia tidak kenal atas arahan lelaki Muhlis. Kemudian sabu-sabu itu disuruh simpan hingga ada lelaki yang mengambilnya nanti," ujar Didik
Tersangka S mengaku kepada polisi bahwa ia dijanjikan mendapat upah Rp10 juta dari lelaki M.
Didik menegaskan, saat ini pihaknya masih melalukan pengembangan terkait kasus itu, guna mengungkap jaringan pelaku dalam mengedarkan sabu-sabu.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto saat merilis kasus pengungkapan itu di Kendari, Kamis, mengatakan oknum satpam tersebut berinisial S (39) ditangkap pada Selasa (31/8) pukul 21.30 Wita.
"Tersangka ditangkap di pinggir jalan Lorong Abadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia," kata dia.
Saat polisi melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) 10 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 475 gram yang dibungkus kantong plastik hitam.
Kepada polisi, tersangka berdalih baru pertama kali menerima paket sabu-sabu atas iantruksi seorang lelaki berinisial Muhlis yang masih berstatus narapidana di Lapas Kepas IIA Kendari.
"Tersangka S mengaku menerima paket sabu-sabu tersebut dari perempuan yang ia tidak kenal atas arahan lelaki Muhlis. Kemudian sabu-sabu itu disuruh simpan hingga ada lelaki yang mengambilnya nanti," ujar Didik
Tersangka S mengaku kepada polisi bahwa ia dijanjikan mendapat upah Rp10 juta dari lelaki M.
Didik menegaskan, saat ini pihaknya masih melalukan pengembangan terkait kasus itu, guna mengungkap jaringan pelaku dalam mengedarkan sabu-sabu.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.