Kendari (ANTARA) - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengungkap sebanyak 5.909,89 gram atau 5,9 kilogram peredaran narkotika jenis sabu-sabu selama periode Januari sampai 29 Agustus 2021.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Minggu mengatakan barang bukti (BB) merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Ditres Narkoba dan Satres Narkoba Polres jajaran wilayah hukum Polda Sultra.
"Sampai hari ini (Januari sampai 29 Agustus 2021), kami sudah mengungkap 341 kasus tindak penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 5.909,89 gram," ucap dia.
Dari 341 laporan tindak pidana narkoba, Ditres Narkoba dan Satres Narkoba Polres jajaran wilayah hukum Polda Sultra menangkap 374 orang tersangka.
"Ini merupakan keseriusan kami dalam memberantas pelaku penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah hukum Polda Sultra," ujar dia.
Ia mengungkapkan, barang bukti tersebut merupakan hasil dari mengungkapkan dari tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Sultra di antaranya Ditresnarkoba Polda Sultra, Polres Kendari, Polres Konawe, dan Polres Kolaka.
Selanjutnya, Polres Kolaka Utara, Polres Konawe Selatan, Polres Bombana, Polres Muna, Polres Baubau, Polres Wakatobi, Polres Buton Utara dan Polres Konawe Utara.
Menurut dia keberhasilan kepolisian mengungkap tindak pidana kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tak lepas dari kerja sama dengan lembaga lain termasuk masyarakat yang mau melaporkan jika melihat tindak pidana narkoba di lingkungannya.
Ia mengingatkan agar tidak terlibat pada penyalahgunaan ataupun peredaran gelap barang haram itu karena jika terlibat akan terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukumannya bisa Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menegaskan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Minggu mengatakan barang bukti (BB) merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Ditres Narkoba dan Satres Narkoba Polres jajaran wilayah hukum Polda Sultra.
"Sampai hari ini (Januari sampai 29 Agustus 2021), kami sudah mengungkap 341 kasus tindak penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 5.909,89 gram," ucap dia.
Dari 341 laporan tindak pidana narkoba, Ditres Narkoba dan Satres Narkoba Polres jajaran wilayah hukum Polda Sultra menangkap 374 orang tersangka.
"Ini merupakan keseriusan kami dalam memberantas pelaku penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah hukum Polda Sultra," ujar dia.
Ia mengungkapkan, barang bukti tersebut merupakan hasil dari mengungkapkan dari tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Sultra di antaranya Ditresnarkoba Polda Sultra, Polres Kendari, Polres Konawe, dan Polres Kolaka.
Selanjutnya, Polres Kolaka Utara, Polres Konawe Selatan, Polres Bombana, Polres Muna, Polres Baubau, Polres Wakatobi, Polres Buton Utara dan Polres Konawe Utara.
Menurut dia keberhasilan kepolisian mengungkap tindak pidana kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tak lepas dari kerja sama dengan lembaga lain termasuk masyarakat yang mau melaporkan jika melihat tindak pidana narkoba di lingkungannya.
Ia mengingatkan agar tidak terlibat pada penyalahgunaan ataupun peredaran gelap barang haram itu karena jika terlibat akan terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukumannya bisa Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menegaskan.