Kendari (ANTARA) - Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara selektif menerima nasabah yang mengajukan permohonan kredit perumahan sebagai antisipasi kemacetan angsuran pembayaran.
Pengembang perumahan Laode Alfiqih Taufiq Latief di Kendari, Kamis mengatakan BTN memperketat syarat pemohon kredit perumahan sejalan dengan kebijakan otoritas keuangan.
""Wajar BTN selektif menerima calon pemilik rumah kredit karena belajar dari pengalaman pembayaran angsuran rumah yang macet. Kami sebagai pengusaha pegemban perumahan memahami kebijakan tersebut," kata Laode Alfiqih.
Pengetatan syarat kredit kepemilikan rumah juga sebagai peringatan bagi pelaku usaha perumahan dalam menjaring calon pembeli rumah.
BTN telah menyosialisasikan pengetatan nasabah kredit perumahan agar tidak saling menuding saat nasabah ditolak oleh bank penyedia jasa kredit.
Nasabah harus dipastikan memiliki kemampuan membayar angsuran rumah hingga lunas sesuai periode waktu yang diperjanjikan.
"Biasanya pemohon mengaku mampu menunaikan kewajiban pembayaran tetapi kenyataan ada yang gagal. Salah satu sebabnya nasabah memiliki hutang ditempat berbeda," katanya.
Secara terpisah Kepala Bank Tabungan Negara (BTN) Kendari, Astaufik mengatakan hingga Juli 2021 telah terealisasi penjualan rumah paket subsidi sebanyak 1.000 unit.
"BTN terus mendukug program pemerintah dalam mewujudkan sejuta rumah. Untuk skema rumah subsidi tahun 2021 di Sultra ditargetkan 3.000 unit," kata Astaufik.
Astaufik berharap perkembangan sektor perumahan di Sultra akan semakin baik seiring perkembangan ekonomi masyarakat juga yang semakin meningkat.
Selain KPR subsidi juga BTN Kendari tetap menjalankan program perumahan non- subsidi. Untuk tahun 2021 ini ditargetkan dapat terealisasi sebesar Rp 12 milyar.
Pengembang perumahan Laode Alfiqih Taufiq Latief di Kendari, Kamis mengatakan BTN memperketat syarat pemohon kredit perumahan sejalan dengan kebijakan otoritas keuangan.
""Wajar BTN selektif menerima calon pemilik rumah kredit karena belajar dari pengalaman pembayaran angsuran rumah yang macet. Kami sebagai pengusaha pegemban perumahan memahami kebijakan tersebut," kata Laode Alfiqih.
Pengetatan syarat kredit kepemilikan rumah juga sebagai peringatan bagi pelaku usaha perumahan dalam menjaring calon pembeli rumah.
BTN telah menyosialisasikan pengetatan nasabah kredit perumahan agar tidak saling menuding saat nasabah ditolak oleh bank penyedia jasa kredit.
Nasabah harus dipastikan memiliki kemampuan membayar angsuran rumah hingga lunas sesuai periode waktu yang diperjanjikan.
"Biasanya pemohon mengaku mampu menunaikan kewajiban pembayaran tetapi kenyataan ada yang gagal. Salah satu sebabnya nasabah memiliki hutang ditempat berbeda," katanya.
Secara terpisah Kepala Bank Tabungan Negara (BTN) Kendari, Astaufik mengatakan hingga Juli 2021 telah terealisasi penjualan rumah paket subsidi sebanyak 1.000 unit.
"BTN terus mendukug program pemerintah dalam mewujudkan sejuta rumah. Untuk skema rumah subsidi tahun 2021 di Sultra ditargetkan 3.000 unit," kata Astaufik.
Astaufik berharap perkembangan sektor perumahan di Sultra akan semakin baik seiring perkembangan ekonomi masyarakat juga yang semakin meningkat.
Selain KPR subsidi juga BTN Kendari tetap menjalankan program perumahan non- subsidi. Untuk tahun 2021 ini ditargetkan dapat terealisasi sebesar Rp 12 milyar.