Kendari (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pemuda inisial A (20) yang sebelumnya menjadi buronan usai diduga penganiaya lansia bernama Merahman (63) yang bekerja sebagai satpam di Kantor Majelis Ulama Indonesia Kendari.

Kepala Polisi Sektor Baruga AKP I Gusti Komang Sulastra di Kendari, Rabu, mengatakan pelaku ditangkap Tim Buser Polsek Baruga setelah menjadi buronan selama tiga bulan lamanya.

"Pelaku diamankan usai dilakukan pengejaran di kediaman orang tuanya di Desa Laeya, Kecamtan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, subuh tadi sekira pukul 03.00 Wita," katanya.

Gusti mengungkapkan, sebelumnya pelaku A diduga melakukan penganiayaan terhadap Merahman pada Mei 2021. Kejadian itu bermula pelaku meminta rokok dan uang kepada korban yang berujung cekcok.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan berawal saat pelaku meminta rokok dan uang. Korban mungkin tidak memiliki uang dan rokok, pas juga mau melaksanakan shalat Idul Fitri saat itu,” jelasnya.

Pelaku yang tak dituruti kemauannya, langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan sebuah bambu yang mengenai tepat di bagian kepala belakang.

Sebelum terjadi penganiayaan sempat bercengkerama bahkan pelaku dibuatkan segelas kopi.

Saat kejadian penganiayaan tersebut, korban yang sudah lanjut usia itu sempat pingsan dan dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat itu, pelaku sempat disergap oleh polisi di sekitar pelataran eks MTQ Kendari, namun pelaku memberontak sehingga berhasil melarikan diri.

Saat ini pelaku sedang diproses dan diamankan di sel Polsek Baruga.

Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun delapan bulan penjara.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024