Kendari (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara mengusut aksi membunuh dan menguliti seekor buaya yang diduga dilakukan pekerja tambang di daerah Kabupaten Konawe, Rabu.

Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie, di Kendari, mengatakan tindakan membunuh buaya tidak dapat dibenarkan karena buaya merupakan salah satu satwa yang dilindungi sesuai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan langsung menurunkan tim ke lokasi tambang yang menurut informasi kami terima adalah tempat kejadian penemuan buaya. Seperti yang viral di media sosial, kalau sudah dikuliti dan dibunuh," kata dia.

Sebelumnya, beredar foto dan video penemuan buaya di kawasan industri pertambangan nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, kemudian viral dijagad maya, Rabu (25/8).

Dalam video itu, terlihat seekor buaya yang sudah terikat menjadi tontonan para pekerja tambang. Beberapa foto berseliweran di sosial media baik Facebook dan grup WhatsApp memperlihatkan sejumlah pekerja membunuh dan menguliti buaya tersebut.

Sakrianto menegaskan ancaman hukuman lima tahun penjara dapat dikenakan jika dalam penyelidikan nanti terbukti buaya itu dengan sengaja dibunuh sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Satwa Nomor 5 Tahun 1990.

“Tim yang ke lokasi nanti untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pihak yang berkaitan dengan kejadian ini,” tandasnya.

Sampai saat ini, belum ada informasi lengkap terkait penemuan buaya tersebut. Pihak BKSDA Sultra masih melakukan penyelidikan terkait penemuan buaya tersebut.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024