Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) agar tidak lengah oleh karena adanya penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayahnya masing-masing.
Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Adwil Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa, mengatakan Mendagri mengingatkan penerapan protokol kesehatan 5M, kemudian 3T atau testing, tracing, dan treatment serta vaksinasi cakupan tinggi harus tetap dipertahankan.
Bahkan, pelonggaran PPKM di beberapa daerah yang turun dari level 4 menjadi level 3, harus tetap disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat, seperti taat mengirimkan laporan hasil penerapan PPKM berskala level tiap pekannya. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35, 36 dan 37 Tahun 2021.
"Termasuk, perbaikan data terkait COVID-19 ini, jangan sampai data kita tidak sinkron atau input yang terlambat. Kalau data dibiarkan terus tak sama atau tidak sinkron, ini kan bahaya, pengambilan keputusan kita harus berdasarkan data. Dan, ini yang kami tambahkan dalam Inmendagri ini," katanya pula.
Mendagri Tito Karnavian juga mengapresiasi kinerja pimpinan pemerintah daerah yang tak kenal lelah mengendalikan pandemi COVID-19, sehingga kesehatan masyarakat terjaga, sekaligus aktivitas ekonominya dapat berjalan.
"Ini adalah prestasi luar biasa kerja baik teman-teman di lapangan. Dan, atas prestasi ini, Bapak Menteri menyampaikan terima kasih," kata dia.
Pada penyesuaian PPKM yang berlaku sejak 24 Agustus 2021 ini, kata dia lagi, terdapat puluhan daerah yang berhasil turun level untuk PPKM-nya.
Sejumlah daerah baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali berhasil turun level penerapan PPKM, baik yang turun dari level 4 menjadi level 3, maupun dari level 3 menjadi level 2.
Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Adwil Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa, mengatakan Mendagri mengingatkan penerapan protokol kesehatan 5M, kemudian 3T atau testing, tracing, dan treatment serta vaksinasi cakupan tinggi harus tetap dipertahankan.
Bahkan, pelonggaran PPKM di beberapa daerah yang turun dari level 4 menjadi level 3, harus tetap disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat, seperti taat mengirimkan laporan hasil penerapan PPKM berskala level tiap pekannya. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35, 36 dan 37 Tahun 2021.
"Termasuk, perbaikan data terkait COVID-19 ini, jangan sampai data kita tidak sinkron atau input yang terlambat. Kalau data dibiarkan terus tak sama atau tidak sinkron, ini kan bahaya, pengambilan keputusan kita harus berdasarkan data. Dan, ini yang kami tambahkan dalam Inmendagri ini," katanya pula.
Mendagri Tito Karnavian juga mengapresiasi kinerja pimpinan pemerintah daerah yang tak kenal lelah mengendalikan pandemi COVID-19, sehingga kesehatan masyarakat terjaga, sekaligus aktivitas ekonominya dapat berjalan.
"Ini adalah prestasi luar biasa kerja baik teman-teman di lapangan. Dan, atas prestasi ini, Bapak Menteri menyampaikan terima kasih," kata dia.
Pada penyesuaian PPKM yang berlaku sejak 24 Agustus 2021 ini, kata dia lagi, terdapat puluhan daerah yang berhasil turun level untuk PPKM-nya.
Sejumlah daerah baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali berhasil turun level penerapan PPKM, baik yang turun dari level 4 menjadi level 3, maupun dari level 3 menjadi level 2.