Kendari (ANTARA) - Seorang pria inisial EA (25) asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, terancam 20 tahun penjara karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kota itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari, Sabtu, mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (20/8) pukul 16.30 Wita di Jalan Ahmad Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kendari.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," kata dia melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.

Eka menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga Tim Lidik Unit 1 Subdit 2 menindaklanjuti laporan tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengetahui target akan melakukan transaksi shabu sehingga tim melakukan pembuntutan dan pengejaran kemudian dilakukan penangkapan," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 37 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41 gram.

"Barang bukti tersebut ditemukan di saku kiri jaket milik tersangka beserta barang bukti lainnya," ujar dia.

Dikatakannya, tersangka merupakan kurir yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara sistem tempel.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024