Batam (ANTARA) - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus mendorong penetapan RUU Daerah Kepulauan sebagai upaya pemerataan pembangunan di daerah pesisir.

"Kami akan terus semangat memperjuangkannya," kata Anggota PPUU DPD RI Ria Saptarika, di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

RUU Daerah Kepulauan sudah mulai dirancang sejak 2014, namun hingga tujuh tahun berlalu, belum ada kejelasan.

Menurut Ria, Pemerintah memang nampak enggan untuk membahas RUU itu, dari pertemuan virtual yang digelar beberapa bulan yang lalu.

"Semua dari perwakilan Pemerintah nampak keengganannya untuk pembahasan RUU," kata dia yang juga Anggota Komite III DPD RI.

Ia menduga, Pemerintah enggan melanjutkan RUU itu, karena di dalamnya tertuang ketentuan persentase dana perimbangan yang diberikan untuk daerah kepulauan, sehingga dinilai bisa menambah beban Pemerintah.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan daerah kepulauan merasa pembangunan yang dilakukan pemerintah belum merata.

"Baik teman kepulauan di daerah timur Indonesia, dan kita di Kepri, daerah terluar," kata dia.

Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan menjadi penting, dengan formulasi dana perimbangan yang lebih adil untuk daerah yang wilayahnya mayoritas laut.

Apabila RUU itu disahkan, katanya lagi, maka pemerintah daerah kepulauan bisa memiliki dana yang memadai untuk memaksimalkan pembangunan.

"Dan menjaga keutuhan wilayah kita dari pencurian ikan misalnya," kata dia pula.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan lembaganya akan fokus menyelesaikan pembahasan tingkat I sebanyak tujuh rancangan undang-undang (RUU) di Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.

Puan menjelaskan ketujuh RUU tersebut adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kemudian, RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU tentang Jalan, RUU tentang Badan Usaha Milik Desa, dan RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

"Selain itu, DPR RI bersama Pemerintah akan mempersiapkan pembahasan RUU lainnya yang telah menjadi komitmen bersama, DPR RI dan Pemerintah, di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021," ujarnya pula.

Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024