Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menetapkan Direktur Utama PT Toshida sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pertambangan yang merugikan uang negara mencapai ratusan miliar.
Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin di Kendari, Jumat, mengatakan, selain menggandeng KPK, pihaknya juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna menghitung kerugian negara.
"Kami menggandeng KPK, BPKP dan pihak Kementerian Kehutanan terkait untuk melakukan perhitungan kerugian uang negara," katanya saat konferensi pers di Kendari.
Direktur Utama PT Toshida LSO salah satu dari empat tersangka dalam kasus korupsi di sektor pertambangan beberapa waktu lalu yang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari.
Dari praperadilan yang diajukan LSO, Pengadilan Negeri Kendari memutuskan penetapan tersangka atas dirinya dinyatakan tidak sah.
Setelah putusan praperadilan tersebut, tim penyidik Kejati Sultra langsung melakukan perbaikan dan evaluasi kelengkapan berkas serta mengumpulkan bukti-bukti lain untuk kembali menetapkan LSO.
Sarjono menuturkan, dalam penyidikan ulang untuk menetapkan Direktur Utama PT Toshida, pihaknya bersinergi dengan KPK, BPKP dan KLHK.
"Jadi dikarenakan putusannya dikabulkan, penyidik saat ini sudah berupaya untuk membuka kembali dan mengevaluasi kemudian kalau sudah nanti menemukan lingkup daripada prapradilan itu diperbaiki, maka kita akan terbitkan kembali penyidikan khusus untuk tersangka LSO," ujar dia.
Kejati Sultra berjanji, jika dalam pengembangan ditemukan fakta maupun barang bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus korupsi pertambangan di PT Toshida masih akan bertambah.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, yakni Direktur PT Toshida inisial LSO, Manager Keuangan PT Toshida inisial UMR, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra tahun 2020 inisial BHR, dan mantan Kabid Minerba ESDM Sultra inisial YSM, pada 17 Juni 2021.
Kasus dugaan pidana korupsi di PT Toshida dugaan kerugian negara mencapai Rp168 miliar yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan oleh PT Toshida sejak perusahaan itu beroperasi mulai 2009 sampai 2020 di Kabupaten Kolaka.
Selama melakukan aktivitas dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida diduga tidak membayar PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga pihak kehutanan mencabut IPPKH PT Toshida tersebut.
Namun, setelah IPPKH-nya dicabut, PT Toshida masih melakukan penambangan dan melakukan pengapalan bermodalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida.
Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin di Kendari, Jumat, mengatakan, selain menggandeng KPK, pihaknya juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna menghitung kerugian negara.
"Kami menggandeng KPK, BPKP dan pihak Kementerian Kehutanan terkait untuk melakukan perhitungan kerugian uang negara," katanya saat konferensi pers di Kendari.
Direktur Utama PT Toshida LSO salah satu dari empat tersangka dalam kasus korupsi di sektor pertambangan beberapa waktu lalu yang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari.
Dari praperadilan yang diajukan LSO, Pengadilan Negeri Kendari memutuskan penetapan tersangka atas dirinya dinyatakan tidak sah.
Setelah putusan praperadilan tersebut, tim penyidik Kejati Sultra langsung melakukan perbaikan dan evaluasi kelengkapan berkas serta mengumpulkan bukti-bukti lain untuk kembali menetapkan LSO.
Sarjono menuturkan, dalam penyidikan ulang untuk menetapkan Direktur Utama PT Toshida, pihaknya bersinergi dengan KPK, BPKP dan KLHK.
"Jadi dikarenakan putusannya dikabulkan, penyidik saat ini sudah berupaya untuk membuka kembali dan mengevaluasi kemudian kalau sudah nanti menemukan lingkup daripada prapradilan itu diperbaiki, maka kita akan terbitkan kembali penyidikan khusus untuk tersangka LSO," ujar dia.
Kejati Sultra berjanji, jika dalam pengembangan ditemukan fakta maupun barang bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus korupsi pertambangan di PT Toshida masih akan bertambah.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, yakni Direktur PT Toshida inisial LSO, Manager Keuangan PT Toshida inisial UMR, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra tahun 2020 inisial BHR, dan mantan Kabid Minerba ESDM Sultra inisial YSM, pada 17 Juni 2021.
Kasus dugaan pidana korupsi di PT Toshida dugaan kerugian negara mencapai Rp168 miliar yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan oleh PT Toshida sejak perusahaan itu beroperasi mulai 2009 sampai 2020 di Kabupaten Kolaka.
Selama melakukan aktivitas dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida diduga tidak membayar PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga pihak kehutanan mencabut IPPKH PT Toshida tersebut.
Namun, setelah IPPKH-nya dicabut, PT Toshida masih melakukan penambangan dan melakukan pengapalan bermodalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida.