Kendari (ANTARA) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, siap memotong gaji bulanan sesuai seruan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kendari Subhan di Kendari, Jumat, mengatakan pemotongan gaji dalam membantu masyarakat sudah menjadi hal yang biasa, apalagi guna membantu meringankan beban ekonomi warga di masa masa sulit akibat pandemi COVID-19.

"Kita wajib patuh dan siap melaksanakan apa yang menjadi instruksi DPP. Dihati kami para anggota legislatif PKS dan pengurus partai, ini merupakan bagian dari komitmen kami bersama-sama bahwa kita siap berkhidmat untuk rakyat," katanya.

Ketua DPRD Kendari ini menambahkan, gaji para anggota fraksi PKS yang akan dipotong sesui instruksi DPP adalah gaji untuk periode Agustus.

  Dokumen - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sultra Yaudu Salam Ajo. (ANTARA/Harianto)

Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sultra Yaudu Salam Ajo menuturkan seruan potongan gaji bagi seluruh anggota legislatif bukan hanya ditujukan di Kota Kendari, namun di seluruh Indonesia.

"DPP mewajibkan seluruh anggota DPR RI maupun kabupaten/kota dan provinsi untuk menyisipkan dananya seberapapun untuk kepentingan masyarakat yang terdampak COVID-19," tutur Yaudu melalui telepon selulernya.

Mantan anggota DPRD Sultra ini mengatakan seruan pemotongan gaji dilakukan guna membantu masyarakat apalagi saat ini adanya penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) baik level 1, 2, 3, dan 4.

Meski demikian, ia menyampaikan hal itu masih akan dilakukan diskusi terkait berapa besaran dari gaji anggota legislatif yang bakal dipotong nantinya.

"Kita akan mengkonsolidasikan instruksi DPP ke seluruh anggota legislatif PKS termasuk melakukan diskusi dengan teman-teman di DPRD berapa yang mereka sanggupi untuk dipotong," katanya.

Sebanyak 30 kader PKS Sultra menduduki kursi legislatif dengan rincian empat DPRD provinsi dan 26 kader tersebar di DPRD 17 kabupaten/kota.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024