Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan melakukan klarifikasi kepada salah satu bank yang ada di Kota Kendari terkait adanya mesin ATM yang bermasalah.

Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya di Kendari, Senin, mengatakan terkait video yang beredar di masyarakat tentang layanan mesin ATM salah satu bank di wilayah Sulawesi Tenggara, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada bank ATM tersebut.

"Kejadian yang terekam dalam video yang beredar murni ketidakpahaman dari nasabah dan tidak ada niat dari nasabah untuk melakukan kerusakan terhadap mesin ATM," katanya.

Ia menyampaikan, bank telah melakukan klarifikasi dan penjelasan kepada nasabah/konsumen terkait dengan operasional mesin ATM, dimana nasabah dapat menerima penjelasan bank dengan baik dan selanjutnya permasalahan tersebut telah dianggap selesai.

Berdasarkan penjelasan pihak Bank, lanjutnya, ATM dengan keadaan mesin uang tertutup/terkunci dengan pengaman berwarna merah adalah salah satu bentuk mitigasi yang terjadi jika dispenser mesin bergeser (problem Cash Handler) sehingga pengaman Plat ATM secara otomatis menutup sehingga hal ini bukan merupakan tindakan yang disengaja untuk melakukan kejahatan.

"Bagi masyarakat yang menemukan kendala dalam menggunakan mesin ATM agar tetap tenang dan tidak panik dan selanjutnya dapat menghubungi kontak resmi bank untuk mendapat penanganan lebih lanjut," katanya.


  Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya (ANTARA/Harianto)



Ia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kerahasiaan data-data personal/sensitif seperti Personal Identification Number (PIN), One-Time Password (OTP) yang biasanya diinformasikan melalui nomor seluler nasabah/konsumen terkait otorisasi transaksi.

Serta Card Verification Value (CVV)/Card Verification Code (CVC)/ Card Security Code (CSC), yaitu 3 digit angka terakhir yang terdapat pada bagian belakang kartu kredit/debit, dan mengganti PIN kartu ATM dalam periode tertentu, dalam rangka meminimalisir terjadinya resiko kejahatan dalam pemakaian layanan perbankan.

"Kelalaian keamanan atas data data personal/sensitive tersebut merupakan tanggung jawab dari nasabah/konsumen atau risiko yang akan ditanggung oleh nasabah/konsumen jika diabaikan," ujar Arjaya.

Selain itu, OJK meminta kepada seluruh Bank/PUJK untuk proaktif melakukan edukasi kepada nasabah/konsumen secara berkelanjutan, khususnya terkait mekanisme pengaduan apabila mengahadapi kendala dalam penggunaan produk/layanan yang diberikan oleh bank.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024