Kendari (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis Nilai Tukar Petani (NTP) di provinsi itu pada Juli 2021 tercatat 100,98 atau mengalami kenaikan sebesar 1,27 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 99,71.
"Adapun NTP masing-masing subsektor tercatat sebagai berikut Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) 97,21, Subsektor Hortikultura (NTPH) 111,13, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 99,21,Subsektor Peternakan (NTPT) 108,53 dan Subsektor Perikanan (NTNP) 103,49. Sedangkan Indeks NTP Nasional sebesar 103,48 atau turun sebesar 0,11 persen dari sebelumnya 103,59," kata Kepala BPS Sultra Agnes Widiastuti melalui rilis yang diterima, Senin
Agnes menyebutkan pada bulan Juli 2021 secara nasional 19 provinsi mengalami kenaikan NTP, sedangkan 15 provinsi lainnya mengalami penurunan NTP.
Kenaikan tertinggi, kata dia, tercatat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sebesar 2,58 persen, sedangkan penurunan terbesar tercatat di Provinsi Riau sebesar 2,29 persen.
Pada Juli 2021 Sulawesi Tenggara tercatat mengalami inflasi perdesaan sebesar 1,00 persen. Hal ini terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada beberapa subkelompok makanan dan minuman, dan tembakau sebesar 1,52 persen.
Selain itu pada subkelompok pakaian dan alas kaki juga naik sebesar 0,60 persen, subkelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,20 persen, subkelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,17 persen, subkelompok kesehatan sebesar 0,01 persen, subkelompok transportasi sebesar 0,06 persen, serta subkelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,01 persen.
Kemudian, subkelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,01 persen, subkelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,00 persen,subkelompok pendidikan sebesar 0,00 persen, subkelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,17 persen, serta subkelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,13 persen.
Sedangkan pada Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sulawesi Tenggara pada periode yang sama Juli 2021 sebesar 101,53 atau naik 1,89 persen dibandingkan NTUP Juni sebesar 99,64.
"Adapun NTP masing-masing subsektor tercatat sebagai berikut Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) 97,21, Subsektor Hortikultura (NTPH) 111,13, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 99,21,Subsektor Peternakan (NTPT) 108,53 dan Subsektor Perikanan (NTNP) 103,49. Sedangkan Indeks NTP Nasional sebesar 103,48 atau turun sebesar 0,11 persen dari sebelumnya 103,59," kata Kepala BPS Sultra Agnes Widiastuti melalui rilis yang diterima, Senin
Agnes menyebutkan pada bulan Juli 2021 secara nasional 19 provinsi mengalami kenaikan NTP, sedangkan 15 provinsi lainnya mengalami penurunan NTP.
Kenaikan tertinggi, kata dia, tercatat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sebesar 2,58 persen, sedangkan penurunan terbesar tercatat di Provinsi Riau sebesar 2,29 persen.
Pada Juli 2021 Sulawesi Tenggara tercatat mengalami inflasi perdesaan sebesar 1,00 persen. Hal ini terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada beberapa subkelompok makanan dan minuman, dan tembakau sebesar 1,52 persen.
Selain itu pada subkelompok pakaian dan alas kaki juga naik sebesar 0,60 persen, subkelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,20 persen, subkelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,17 persen, subkelompok kesehatan sebesar 0,01 persen, subkelompok transportasi sebesar 0,06 persen, serta subkelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,01 persen.
Kemudian, subkelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,01 persen, subkelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,00 persen,subkelompok pendidikan sebesar 0,00 persen, subkelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,17 persen, serta subkelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,13 persen.
Sedangkan pada Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sulawesi Tenggara pada periode yang sama Juli 2021 sebesar 101,53 atau naik 1,89 persen dibandingkan NTUP Juni sebesar 99,64.