Kendari (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Tenggara menyebut organisasi masyarakat (ormas) di daerah itu sejauh ini terpantau bergerak sesuai bidang dan tak ada indikasi radikal dan terorisme.
"Sejauh ini (ormas) masih aman-aman saja. Masih batas kewajaran (kegiatannya)," kata Kasubid Ketahanan Seni Budaya dan Agama Kesbangpol Sultra Megawati Hamzah di Kendari, Sabtu.
Ia menyampaikan, hal itu berdasarkan sumber dana organisasi yang jelas dan kegiatan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang terdaftar di Kesbangpol.
"Sampai saat ini hasil verifikasi dan identifikasi kami tidak ada (indikasi radikal dan terorisme), karena rata-rata mereka itu sumbangan sukarela dari pengurusnya, sumber dananya jelas," jelasnya.
Ia menyebut, berdasarkan data base sejak 2013-2021 sebanyak 257 ormas terdaftar di Kesbangpol Sultra meski demikian pihaknya baru melakukan verifikasi kepada 95 ormas sementara sisanya masih dalam proses.
Ormas yang terdaftar di Kesbangpol semuanya berbadan hukum yaitu Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan Ditjen AHU Kemenkumham dan yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Guna mencegah adanya ormas yang menyimpang dari ketentuan yang betlaku, Kesbangpol memberikan pemahaman kepada ormas-ormas utamanya mengenai larangan ormas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
"Di dalam Undang-undang itu kita memberikan pemahaman bahwa ormas dilarang melakukan kegiatan di luar dari bidang kegiatan yang ada pada AD/ART," katanya.
"Sejauh ini (ormas) masih aman-aman saja. Masih batas kewajaran (kegiatannya)," kata Kasubid Ketahanan Seni Budaya dan Agama Kesbangpol Sultra Megawati Hamzah di Kendari, Sabtu.
Ia menyampaikan, hal itu berdasarkan sumber dana organisasi yang jelas dan kegiatan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang terdaftar di Kesbangpol.
"Sampai saat ini hasil verifikasi dan identifikasi kami tidak ada (indikasi radikal dan terorisme), karena rata-rata mereka itu sumbangan sukarela dari pengurusnya, sumber dananya jelas," jelasnya.
Ia menyebut, berdasarkan data base sejak 2013-2021 sebanyak 257 ormas terdaftar di Kesbangpol Sultra meski demikian pihaknya baru melakukan verifikasi kepada 95 ormas sementara sisanya masih dalam proses.
Ormas yang terdaftar di Kesbangpol semuanya berbadan hukum yaitu Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan Ditjen AHU Kemenkumham dan yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Guna mencegah adanya ormas yang menyimpang dari ketentuan yang betlaku, Kesbangpol memberikan pemahaman kepada ormas-ormas utamanya mengenai larangan ormas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
"Di dalam Undang-undang itu kita memberikan pemahaman bahwa ormas dilarang melakukan kegiatan di luar dari bidang kegiatan yang ada pada AD/ART," katanya.