Kendari (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, data jumlah penduduk per kecamatan bakal menjadi basis perhitungan alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil) pada pemilu 2024.

"Data penduduk per kecamatan nantinya akan menjadi basis perhitungan alokasi kursi dan dapil," katanya dikutip melalui akun Youtube KPU Sultra di Kendari, Jumat.

Dijelaskan, pada Pemilu 2019 di Sultra terdapat 69 dapil dengan 490 kursi meliputi 435 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota, 45 kursi di DPRD Provinsi, 4 kursi di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dan 6 kursi di DPR RI.

Dikatakan, data penduduk berdasarkan jumlah pemilih yang memenuhi syarat memilih di Sultra juga bakal digunakan untuk menghitung basis dukungan calon anggota DPD RI karena anggota DPD harus didukung oleh sejumlah warga negara yang memenuhi syarat.

"Kalau di Sultra, minimal 2 ribu pemilih memberikan dukungannya kepada setiap calon anggota DPD," jelasnya.

Ia menyampaikan, data penduduk juga bakal digunakan dalam verifikasi partai politik peserta pemilu 2024. Bagi parpol yang tidak lolos di Senayan, akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. Namun, terhadap parpol yang lolos Parliamentary Threshold (PT) atau memiliki kursi di DPR RI hanya wajib verifikasi administrasi.

"Parpol baru atau yang tidak lolos PT, maka harus memenuhi syarat seperti minimal keanggotannya adalah 1 banding 1000 dari jumlah penduduk," tambahnya.

Selain itu, KPU juga bakal menggunakan data penduduk untuk menghitung bahan kampanye berdasarkan jumlah Kepala Keluarga (KK).

Hingga saat ini, KPU Sultra telah menetapkan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) sebanyak 1.745.696 orang untuk periode 1 semester atau dari Januari hingga Juni 2021.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sultra Muh Nato Alhaq mengatakan, pihaknya melakukan pemutakhiran DPB per 6 bulan sekali sebagai hasil akhir dari KPU kabupaten/kota beserta Bawaslu dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) yang berkoordinasi untuk memutakhirkan data pemilih setiap bulannya.

"Sesuai data, maka DPB se-Sultra semester 1, terdapat penambahan potensi pemilih baru sebanyak 12.740 orang dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 12.466 orang," kata Nato.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024