Kendari (ANTARA) - Sebanyak sembilan Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk Kampung Tangguh Antinarkoba untuk mencegah, memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Kamis, mengatakan pembentukan kampung tangguh antinarkoba guna pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap, penyalahgunaan narkotika, dan obat-obatan terlarang di tengah masyarakat.

"Untuk di Provinsi Sulawesi Tenggara jajaran Polda Sultra sudah memerintahkan semua Polres untuk melaksanakan kegiatan pembuatan Kampung Tangguh Antinarkoba," kata Eka.

Eka menyebut sembilan Polres yang telah membentuk Kampung Tangguh Antinarkoba yakni Polres Kendari, Polres Baubau, Polres Wakatobi, Polres Muna, Polres Buton, Polres Konawe, Polres Konawe Utara, Polres Kolaka Utara, dan Polres Konawe Selatan.

Eka menyampaikan, dari 12 Polres yang ada di wilayah hukum Polda Sultra, tiga Polres lainya belum membentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba yakni Polres Bombana, Polres Kolaka, Polres Buton Utara, namun ke depannya juga akan dibentuk.

"Semua Polres wajib membentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba," ujarnya.

Dengan pembentukan Kampung Tangguh Antinarkoba, Eka berharap, masyarakat memproteksi wilayahnya agar tidak masuk dalam jaringan peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara sama-sama, bahu-membahu bersama kami, pemerintah BNN, kepolisian dan seluruh elemen masyarakat untuk perang terhadap narkoba apapun bentuknya," tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024