Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara mencatat sebanyak 11 desa dari 1.915 desa di provinsi itu belum membayarkan 8 persen dana desa (DD) untuk penanganan pandemi COVID-19.

"Dicatatan kami 11 desa yang belum cair sama sekali," kata Kepala Kanwil DJPb Sultra Arif Wibawa di Kendari, Jumat.

Ia menyampaikan 11 desa tersebut tersebar di dua kabupaten di Sulawesi Tenggara yakni 10 di Kabupaten Buton Utara (Butur), dan satu desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Ia menerangkan bahwa 8 persen dari anggaran Dana Desa yang di kelola oleh pemerintah desa wajib digunakan untuk penanganan COVID-19.

Arif menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendekatan, pembinaan serta pendampingan kepada desa-desa hingga pemerintah daerah sehingga bisa membayarkan 8 persen dana desa penanganan COVID-19 tersebut.

DJPb Sultra berharap dana tersebut segera dibayarkan untuk kebutuhan masyarakat desa dalam membantu penanganan COVID-19 di daerahnya masing-masing, dikarenakan hampir semua wilayah di Sultra terdampak COVID-19.

"Harapannya dapat dipercepat dalam satu atau dua minggu ini agar semua itu bisa dibayarkan," harapnya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024