Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penanganan COVID-19 menjadi salah satu pertimbangan bagi investor untuk terus berinvestasi di Indonesia.
Menurut Luhut, tantangan yang dihadapi Indonesia dalam penanganan pandemi COVID-19 memang cukup berat mulai dari ketersediaan obat-obatan, oksigen, rumah sakit hingga tenaga kesehatan.
Namun, pemerintah memastikan akan terus berupaya mengatasi pandemi tersebut secara bertahap.
"Ini tantangan bagi kita sehingga dalam menarik investor ke depan, saya kira kondisi COVID-19 ini perlu jadi acuan sehingga mereka (investor) yakin bahwa kita menangani dengan baik," katanya dalam acara Investor Daily Summit 2021 yang dipantau virtual dari Jakarta, Rabu.
Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menuturkan, kondisi pandemi saat ini sangat mempengaruhi kepercayaan investor.
Pasalnya, konsumsi yang menurun setiap kasus naik menyebabkan investor menimbang kembali investasinya (wait and see).
"Tapi kalau kita menangani COVID ini bagus, saya kira mereka masih confidence untuk investasi di Indonesia," imbuhnya.
Kendati demikian, Luhut menilai hingga saat ini belum ada penurunan minat investasi, khususnya di sejumlah industri strategis di kawasan Indonesia timur.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan beberapa kawasan industri strategis seperti Morowali Utara, Pulau Obi, Tanah Kuning hingga Weda Bay yang banyak bergerak di bidang hilirisasi mineral.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai insentif seperti insentif fiskal berupa tax holiday, tax allowance, serta bebas bea masuk impor barang mesin dan perlengkapan.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan insentif nonfiskal berupa pembangunan dan pengelolaan sumber listrik secara mandiri, bantuan pembangunan infrastruktur dan perizinan melalui sistem satu pintu.
"Pemerintah ingin menyampaikan bahwa Indonesia telah siap menyambut investor dalam dan luar negeri dalam keadaan bagaimanapun di tengah-tengah pandemi global ini," katanya.
Lebih lanjut, Luhut menuturkan pemerintah Indonesia juga telah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan aturan turunannya untuk menjawab keraguan investor atas perizinan di Indonesia yang lama dan berbelit-belit.
Semangat yang diusung dalam Omnibus Law yakni untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha melalui metode perizinan berbasis risiko. Dengan demikian, sektor yang berisiko rendah memiliki persyaratan yang lebih longgar dibandingkan sektor yang berisiko tinggi.
"Melalui penyederhanaan perizinan berusaha ini, pemerintah optimis akan dapat memperbaiki iklim investasi Indonesia sehingga dapat menarik investor lebih banyak lagi ke Indonesia," katanya.
Menurut Luhut, tantangan yang dihadapi Indonesia dalam penanganan pandemi COVID-19 memang cukup berat mulai dari ketersediaan obat-obatan, oksigen, rumah sakit hingga tenaga kesehatan.
Namun, pemerintah memastikan akan terus berupaya mengatasi pandemi tersebut secara bertahap.
"Ini tantangan bagi kita sehingga dalam menarik investor ke depan, saya kira kondisi COVID-19 ini perlu jadi acuan sehingga mereka (investor) yakin bahwa kita menangani dengan baik," katanya dalam acara Investor Daily Summit 2021 yang dipantau virtual dari Jakarta, Rabu.
Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menuturkan, kondisi pandemi saat ini sangat mempengaruhi kepercayaan investor.
Pasalnya, konsumsi yang menurun setiap kasus naik menyebabkan investor menimbang kembali investasinya (wait and see).
"Tapi kalau kita menangani COVID ini bagus, saya kira mereka masih confidence untuk investasi di Indonesia," imbuhnya.
Kendati demikian, Luhut menilai hingga saat ini belum ada penurunan minat investasi, khususnya di sejumlah industri strategis di kawasan Indonesia timur.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan beberapa kawasan industri strategis seperti Morowali Utara, Pulau Obi, Tanah Kuning hingga Weda Bay yang banyak bergerak di bidang hilirisasi mineral.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai insentif seperti insentif fiskal berupa tax holiday, tax allowance, serta bebas bea masuk impor barang mesin dan perlengkapan.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan insentif nonfiskal berupa pembangunan dan pengelolaan sumber listrik secara mandiri, bantuan pembangunan infrastruktur dan perizinan melalui sistem satu pintu.
"Pemerintah ingin menyampaikan bahwa Indonesia telah siap menyambut investor dalam dan luar negeri dalam keadaan bagaimanapun di tengah-tengah pandemi global ini," katanya.
Lebih lanjut, Luhut menuturkan pemerintah Indonesia juga telah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan aturan turunannya untuk menjawab keraguan investor atas perizinan di Indonesia yang lama dan berbelit-belit.
Semangat yang diusung dalam Omnibus Law yakni untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha melalui metode perizinan berbasis risiko. Dengan demikian, sektor yang berisiko rendah memiliki persyaratan yang lebih longgar dibandingkan sektor yang berisiko tinggi.
"Melalui penyederhanaan perizinan berusaha ini, pemerintah optimis akan dapat memperbaiki iklim investasi Indonesia sehingga dapat menarik investor lebih banyak lagi ke Indonesia," katanya.