Jakarta (ANTARA) - Koordinator Pusat BEM Nusantara Dimas Prayoga menyatakan penolakan atas upaya komersialisasi vaksin COVID-19.

“Di saat mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat bahu-membahu untuk menyukseskan program vaksinasi, namun ternyata hari ini pihak BUMN malah menjadikan vaksin sebagai komoditas bisnis,” kata Dimas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Menurut Dimas, mahasiswa telah berupaya untuk mengedukasi masyarakat untuk terus menaati protokol kesehatan. Selain itu para mahasiswa juga sedang gencar memberikan edukasi tentang khasiat vaksin ke masyarakat.



Adanya vaksin berbayar dikhawatirkan membuat masyarakat justru akan memilih untuk tidak mau terlibat. Padahal Indonesia harus gencar melakukan vaksin sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo agar bisa terbebas dari virus Corona.

“Kami dari dari BEM Nusantara sudah bersusah payah untuk mengedukasi dan memberikan penyadaran kepada masyarakat agar mau melakukan vaksin dengan harapan Indonesia bisa pulih dari COVID-19,” kata Dimas menegaskan.

Menurut Dimas sikap BUMN mengecewakan para mahasiswa yang sudah membantu menyosialisasikan kebijakan pemerintah.

“Namun sikap dari BUMN hari ini sangat menciderai nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Karena itu, Dimas dan para mahasiswa menolak adanya komersialisasi vaksin. Menurutnya sikap pemerintah sangat tidak berprikemanusiaan.

“Yang lebih penting dari politik adalah kemanusiaan. Kami BEM Nusantara dalam hal ini tegas untuk menolak komersialisasi vaksin,” kata Dimas.



Kendati demikian, Dimas menilai niat Presiden Joko Widodo untuk membantu mempercepat program vaksinasi sudah baik. Sayangnya, menurut Dimas hal tersebut ternodai dengan komersialisasi vaksin tersebut.

“Kami mengapresiasi upaya Presiden Jokowi untuk penuntasan program vaksinasi nasional ini guna memutus rantai penyebaran COVID-19 menuju pemulihan ekonomi nasional, jangan sampai ada pihak-pihak yang justru ingin menjadikan ini sebagai lahan bisnis,” jelas Dimas.

Dimas meminta, Jokowi untuk menegur Menteri BUMN agar membatalkan kebijakan tersebut.

Aturan terbaru soal vaksinasi gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Kemudian aturan mengenai harga vaksin gotong royong tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukkan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
 

Pewarta : Fauzi
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024