Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi tenggara (Sultra), memastikan tidak ada sanksi pidana terhadap warga yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di daerah ini.

Sekretaris Kota (Sekda) Kendari HJ.Nahwa umar di Kendari, Kamis mengatakan Pemkot Kendari tidak akan memberlakukan sanksi pidana terhadap masyarakat yang melanggar penerapan PPKM mikro tersebut, sebab sebelumnya Wali Kota Kendari juga pernah menyampaikan tidak berkeinginan menambah beban masyarakat, untuk itu Pemkot Kendari lebih memilih jalur persuasif dalam menerapkan PPKM Mikro.

"Seperti yang pernah disampaikan Presiden bahwa saya tidak ingin ada masyarakat yang dihukum karena melanggar penerapan aturan di pandemi CPVID-19, Jadi Pak wali kota seperti itu, beliau itu tidak mau kemudian ada sanksi terhadap masyarakat," tutur Nahwa Umar.

Sedangkan terkait adanya isu adanya penahanan bagi masyarakat pelanggar PPKM Nahwa umar memastikan hal tersebut tidak termuat dalam surat edaran wali kota Kendari dan hal tersebut tidak benar adanya namun  justru wali kota Kendari menyampaikan untuk kembali menerapkan SK Walikota Nomor 47.

"Tidak ada sanksi penahanan, bisa dilihat surat edaran dan sk walikota tidak ada penerapan sanksi penahanan, jadi hal itu tidak benar sebab wali kota dari awal tidakingin dan itu pak wali kota tadi baru menyampaikan kita kembali saja ke SK walikota Nomor 47," tegas Nahwa.

Lebih lanjut Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa umar mengatakan pihaknya tetap akan memberlakukan PPKM mikro ini secara persuasif kepada masyarakat, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2025