Kendari (ANTARA) - Pengadilan Agama Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara periode Januari - Mei 2021 menangani 854 perkara gugatan yang diajukan pasangan suami-istri.
Panitra Muda Gugatan Pengadilan Agama Kendari, Nandra di Kendari, Senin mengatakan dari 854 perkara terdapat 36 perkara sisa tahun 2020.
"Ada kecenderungan perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Kendari tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2020 sebanyak 773 perkara," kata Nandra.
Data Pengadilan Agama Kendari mencatat dari 854 perkara yang bergulir dinyatakan putus sebanyak 753 perkara.
Sisa perkara hingga Juni 2021 sebanyak 101 perkara.
Adapun jumlah akte cerai yang diterbitkan Pengadilan Agama Kendari periode Januari - Mei 2021 sebanyak 342.
Sedangkan periode Januari - Mei 2020 tercatat 291 atau terjadi peningkatan signifikan.
Mengenai jenis perkara yang ditangani Pengadilan Agama Kendari 2021 didominasi gugat cerai sebanyak 117 perkara, gugat talak 43 perkara, isbath nikah 22 perkara dan penetapan ahli waris 8 perkara.
Panitra Muda Gugatan Pengadilan Agama Kendari, Nandra di Kendari, Senin mengatakan dari 854 perkara terdapat 36 perkara sisa tahun 2020.
"Ada kecenderungan perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Kendari tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2020 sebanyak 773 perkara," kata Nandra.
Data Pengadilan Agama Kendari mencatat dari 854 perkara yang bergulir dinyatakan putus sebanyak 753 perkara.
Sisa perkara hingga Juni 2021 sebanyak 101 perkara.
Adapun jumlah akte cerai yang diterbitkan Pengadilan Agama Kendari periode Januari - Mei 2021 sebanyak 342.
Sedangkan periode Januari - Mei 2020 tercatat 291 atau terjadi peningkatan signifikan.
Mengenai jenis perkara yang ditangani Pengadilan Agama Kendari 2021 didominasi gugat cerai sebanyak 117 perkara, gugat talak 43 perkara, isbath nikah 22 perkara dan penetapan ahli waris 8 perkara.