Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dua pemuda diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu jaringan Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, Jumat, mengungkapkan kedua tersangka yakni inisial AM (21) warga Kota Kendari dan H (24) warga Kabupaten Kolaka berhasil ditangkap berkat laporan dari masyarakat bahwa hendak melakukan transaksi narkoba di daerah pasar Baruga.
"AM ini orang Kendari, dan H orang yang datang dari Kolaka ke Kendari dalam rangka untuk mengambil barang (sabu) dibawa ke Kolaka. Dapat kami simpulkan sementara ini adalah jaringan pengedar Kendari-Kolaka," kata Ginting saat merilis kasus pengungkapan itu.
Keduanya ditangkap pada Rabu (23/6) pukul 08.30 Wita di salah satu bengkel motor daerah Kecamatan Baruga Kota Kendari.
Ia menyampaikan, saat keduanya diamankan oleh tim berantas BNNP Sultra ditemukan barang bukti 200 gram diduga narkotika jenis sabu.
Setelah diamankan kedua tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik itu, lalu dibawa ke Kantor BNNP Sultra guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk sumber mereka darimana mendapatkan barang bukti saat ini kami masih melakukan pengembangan termasuk apakah ada tersangka lainnya," ujar dia.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting saat merilis pengungkapan kasus narkoba jaringan Kendari-Kolaka, Jumat (25/6/2021). (ANTARA/Harianto)
Keduanya dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat enam tahun.
Dalam memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni 2021, Ginting mengajak semua pihak dan eleman masyarakat menggelorakan perang terhadap narkoba.
"HANI adalah keprihatinan dunia dan keprihatinan bangsa kita termasuk keprihatinan Sulawesi Tenggara bahwa narkoba ini memang harus kita perangi yang harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat agar supaya Sulawesi Tenggara ini bisa menjadi kawasan bersih dari narkoba," harap Ginting.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, Jumat, mengungkapkan kedua tersangka yakni inisial AM (21) warga Kota Kendari dan H (24) warga Kabupaten Kolaka berhasil ditangkap berkat laporan dari masyarakat bahwa hendak melakukan transaksi narkoba di daerah pasar Baruga.
"AM ini orang Kendari, dan H orang yang datang dari Kolaka ke Kendari dalam rangka untuk mengambil barang (sabu) dibawa ke Kolaka. Dapat kami simpulkan sementara ini adalah jaringan pengedar Kendari-Kolaka," kata Ginting saat merilis kasus pengungkapan itu.
Keduanya ditangkap pada Rabu (23/6) pukul 08.30 Wita di salah satu bengkel motor daerah Kecamatan Baruga Kota Kendari.
Ia menyampaikan, saat keduanya diamankan oleh tim berantas BNNP Sultra ditemukan barang bukti 200 gram diduga narkotika jenis sabu.
Setelah diamankan kedua tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik itu, lalu dibawa ke Kantor BNNP Sultra guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk sumber mereka darimana mendapatkan barang bukti saat ini kami masih melakukan pengembangan termasuk apakah ada tersangka lainnya," ujar dia.
Keduanya dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat enam tahun.
Dalam memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni 2021, Ginting mengajak semua pihak dan eleman masyarakat menggelorakan perang terhadap narkoba.
"HANI adalah keprihatinan dunia dan keprihatinan bangsa kita termasuk keprihatinan Sulawesi Tenggara bahwa narkoba ini memang harus kita perangi yang harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat agar supaya Sulawesi Tenggara ini bisa menjadi kawasan bersih dari narkoba," harap Ginting.