Kendari (ANTARA) - Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa yang masyarakatnya mayoritas umat Muslim terbesar di dunia dinilai mampu mewujudkan ekonomi dan keuangan syariah (EKSyar).
Pandemi COVID-19 yang merebak sejak Maret 2020 lalu yang hingga saat ini belum berakhir telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan di segala lini sektor tak terkecuali sektor ekonomi.
Kondisi ini tentu bukan hanya diamalami oleh negara kita tercinta Indonesia, namun kondisi serupa juga dialami oleh negara di belahan dunia lainnya.
Berbagai upaya melalui kebijakan pemerintah dilakukan agar perekonomian dan kesejahteraan masyarakat bisa tumbuh salah satunya mewujudkan ekonomi dan keuangan syariah.
Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan peranan ekonomi syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan sehingga perlu untuk diberikan wadah agar dampak dan hasilnya semakin dapat dirasakan oleh masyarakat.
Hal itu sejalan dengan empat fokus utama ekonomi syariah di Indonesia yang mencakup pengembangan industri halal, sektor keuangan syariah, sektor keuangan sosial syariah, dan kewirausahaan syariah.
Pemerintah telah memberikan dukungan dalam berbagai kebijakan untuk pengembangan industri halal termasuk membangun dan membuka pusat industri halal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Sri Mulyani mengatakan Indonesia merupakan pasar produk halal terbesar di dunia, khususnya untuk sektor makanan, wisata, farmasi, maupun kosmetik halal.
Kemudian untuk jasa keuangan syariah Indonesia juga menunjukkan perkembangan yaitu tumbuh signifikan pada triwulan I-2020 dengan pangsa keuangan syariah sebesar 9,89 persen dan belum termasuk kapitalisasi saham syariah yang total asetnya mencapai Rp1.802,8 triliun.
Industri keuangan syariah terus ditingkatkan termasuk melalui merger bank syariah antara Bank Mandiri, BRI, dan BNI menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diharapkan mampu menjangkau dan memberikan pelayanan lebih luas.
Selanjutnya untuk keuangan sosial syariah, pemerintah terus mengembangkan dan mendorong kegiatan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.
Pemerintah terus mengembangkan berbagai instrumen dalam rangka terus meningkatkan kemampuan ekonomi dan instrumen syariah bersifat inklusif.
Adopsi keuangan syariah tidak hanya dilakukan pemerintah pusat namun juga dilakukan di Pemerintah Sulawesi Tenggara yang didukung oleh Bank Indonesia setempat dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah itu serta memulihkan ekonomi daerah dan nasional.
Tingkatkan kesejahteraan
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu meluncurkan lelang wakaf tunai guna mendorong penguatan ekonomi keuangan syariah di provinsi itu sebagai upaya pemulihan dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas mengatakan bahwa wakaf bisa menjadi salah satu instrumen dalam mengatasi kesenjangan ekonomi masyarakat apalagi saat ini dalam situasi pandemi COVID-19.
Wakaf memiliki dimensi ekonomi karena dapat dijadikan instrumen dalam mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Wagub menyampaikan bahwa wakaf merupakan sala satu ajaran Agama Islam yang memuat pesan kepedulian, berbagi dan upaya melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu wakaf Juga sering disebut sebagai sedekah jariyah, yakni amal sedekah yang pahalanya akan terus mengalir kepada pelakunya atau yang disebut dengan wakif.
Hal tersebut menurut Wagub, akan terjadi selama harta benda yang disedekahkan masih ada dan hasilnya dimanfaatkan untuk perbuatan kebajikan.
Fatwa Wakaf Tunai sudah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) wakaf uang atau waq Al-Nuqud, termasuk surat –surat berharga yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau Badan Hukum, yang hukumnya menurut fiqih Islam adalah boleh atau jawaz.
Selama ini masyarakat hanya familiar dengan wakaf yang berupa harta benda seperti tanah dan bangunan. Untuk itu dengan adanya wakaf tunai ini mengedukasi kesadaran masyarakat agar lebih ringan dan efisien dalam melakukan wakaf tunai.
Menurutnya, apabila hal ini di sosialisasikan dengan baik maka potensi wakaf tunai dapat mensejahterakan masyarakat yang lebih baik dan maksimal khususnya masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Wakaf tunai ini tidak hanya berbicara masalah tren baru, tetapi nilai dan manfaatnya yang bisa dibawa sampai di akhirat. Alangkah bahagianya apabila setiap umat Islam memiliki tabungan di dunia dan di akhirat," kata Lukman.
Kepala BI Sulawesi Tenggara, Bimo Epyanto (ANTARA/Harianto)
Pemulihan ekonomi
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara menggelar Road To Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Sharia Forum menuju Indonesia Shari'a Economic Festival (ISEF) 2021 dengan tema Bersinergi Membangun Ekonomi dan Keuangan Syariah untuk Memperkuat Momentum Pemulihan Ekonomi Sultra.
Kegiatan itu dirangkaikan dengan meluncurkan lelang wakaf tunai guna mendorong penguatan ekonomi keuangan syariah di provinsi itu sebagai upaya pemulihan dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
Kepala BI Sultra Bimo Epyanto mengatakan sejak awal pandemi COVID-19 mewabah di Indonesia dan memberikan dampak yang begitu signifikan pada berbagai sektor tidak terkecuali sektor ekonomi.
Pemberlakuan menjaga jarak guna meminimalisasi penyebaran virus COVID-19 dinilai cukup memiliki efek samping pada penurunan aktivitas pelaku ekonomi dan secara tidak langsung berdampak pada kontraksi pertumbuhan ekonomi baik di tingkat global, nasional maupun regional.
Dalam rangka membantu mitigasi dampak wabah COVID-19, BI, ekonomi dan keuangan syariah diyakini dapat berperan sebagai pendukung upaya pemerintah dalam meminimalisasi dampak sosial akibat melemahnya kegiatan perekonomian.
Hal ini dapat diamati pada peningkatan perhatian negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) terhadap standar kebersihan dan keamanan termasuk penerapan standar keamanan internasional di berbagai hotel untuk menarik minat pengunjung misalnya yang dilakukan oleh Mesir, Tunisia, Arab Saudi, Jordan dan Indonesia yang telah mengadopsi standar keamanan dan kebersihan dari World Travel and Tourism Council.
Hal ini sejalan dengan data Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang mencatat bahwa jumlah registrasi sertifikasi halal yang diajukan oleh pelaku usaha justru cenderung meningkat selama masa pandemi COVID-19.
Sebagaimana data LPPOM MUI bahwa pada triwulan I 2021 jumlah pengajuan registrasi sertifikat halal sebanyak 314 permohonan dan meningkat menjadi 442 permohonan pada triwulan 2 2021
Selain itu, State of the Global Islamic Economy Report 2020/2021 mencatat bahwa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir posisi Indonesia di pasar dyariah global terus meningkat.
Pada tahun 2020 Indonesia masuk top 10 di seluruh sektor industri halal yang didorong oleh meningkatnya kesadaran (awareness) masyarakat dan governance oleh pemerintah salah satunya melalui Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 terkait jaminan produk halal.
Namun, di sisi lain Indonesia juga masih termasuk dalam top 5 importir produk halal Oleh sebab itu, perlu adanya akselerasi dalam upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sehingga Indonesia mampu menjadi pemain kunci dalam industri ekonomi dan keuangan syariah global
Menurut Bimo, Sulawesi Tenggara dengan mayoritas penduduk muslim harus dapat menangkap peluang tersebut. Badan Amil Zakat Nasional mencatat bahwa potensi zakat di Sulawesi Tenggara mampu mencapai Rp16,6 triliun pada tahun 2020.
Selain itu data sistem informasi wakaf Kementerian Agama mencatat bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara juga memiliki potensi tanah wakaf sebanyak 1108 lokasi dengan luas 110,508 hektar yang tersebar di 17 kabupaten kota
Namun di sisi lain masih terdapat sejumlah hal yang perlu dibenahi secara bersama guna mewujudkan pemberdayaan ekonomi dan keuangan syariah di Sulawesi Tenggara.
Hal ini dapat dilihat pada realisasi zakat tahun 2020 yang hanya mencapai 0,07 persen dari potensi yang ada selain itu indeks literasi wakaf masyarakat Sulawesi Tenggara sebesar 47,93 yang termasuk dalam kategori rendah.
Dalam mendorong dan mengoptimalkan kontribusi sistem ekonomi dan keuangan syariah terhadap pengembangan sektor ril di Sultra, BI setempat bekerjasama dengan pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan lainnya berkomitmen terus mendukung ekonomi dan keuangan syariah.
Melalui peranannya sebagai akselerator inisiator dan regulator maka BI berupaya untuk mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai salah satu stimulus dalam upaya pemberdayaan ekonomi daerah dan menjadikan Sultra sebagai salah satu penggerak utama pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia
BI Sultra berkeyakinan bahwa ekonomi syariah akan menjadi salah satu pilar terpenting dalam perekonomian nasional yang akan mengantarkan Indonesia sebagai negeri makmur dan aman yang diberkahi Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Ke depan BI Sultra akan melibatkan dan menggandeng pesantren-pesantren yang ada di wilayah itu, sehingga ekonomi dan keuangan syariah dapat lebih berkembang yang kemudian dapat membantu memulihkan perekonomian yang terdampak pandemi yang belum berakhir hingga kini.
Ekonomi dan keuangan syariah dapat berperan sebagai pendukung upaya pemerintah dalam meminimalisasi dampak sosial akibat melemahnya kegiatan perekonomian, karena ekonomi dan keuangan syariah semakin menjanjikan dan memiliki peluang besar pada semua kalangan masyarakat, sehingga dapat mengatasi kesenjangan ekonomi dan dapat memulihkan perekonomian.
Pandemi COVID-19 yang merebak sejak Maret 2020 lalu yang hingga saat ini belum berakhir telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan di segala lini sektor tak terkecuali sektor ekonomi.
Kondisi ini tentu bukan hanya diamalami oleh negara kita tercinta Indonesia, namun kondisi serupa juga dialami oleh negara di belahan dunia lainnya.
Berbagai upaya melalui kebijakan pemerintah dilakukan agar perekonomian dan kesejahteraan masyarakat bisa tumbuh salah satunya mewujudkan ekonomi dan keuangan syariah.
Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan peranan ekonomi syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan sehingga perlu untuk diberikan wadah agar dampak dan hasilnya semakin dapat dirasakan oleh masyarakat.
Hal itu sejalan dengan empat fokus utama ekonomi syariah di Indonesia yang mencakup pengembangan industri halal, sektor keuangan syariah, sektor keuangan sosial syariah, dan kewirausahaan syariah.
Pemerintah telah memberikan dukungan dalam berbagai kebijakan untuk pengembangan industri halal termasuk membangun dan membuka pusat industri halal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Sri Mulyani mengatakan Indonesia merupakan pasar produk halal terbesar di dunia, khususnya untuk sektor makanan, wisata, farmasi, maupun kosmetik halal.
Kemudian untuk jasa keuangan syariah Indonesia juga menunjukkan perkembangan yaitu tumbuh signifikan pada triwulan I-2020 dengan pangsa keuangan syariah sebesar 9,89 persen dan belum termasuk kapitalisasi saham syariah yang total asetnya mencapai Rp1.802,8 triliun.
Industri keuangan syariah terus ditingkatkan termasuk melalui merger bank syariah antara Bank Mandiri, BRI, dan BNI menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diharapkan mampu menjangkau dan memberikan pelayanan lebih luas.
Selanjutnya untuk keuangan sosial syariah, pemerintah terus mengembangkan dan mendorong kegiatan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.
Pemerintah terus mengembangkan berbagai instrumen dalam rangka terus meningkatkan kemampuan ekonomi dan instrumen syariah bersifat inklusif.
Adopsi keuangan syariah tidak hanya dilakukan pemerintah pusat namun juga dilakukan di Pemerintah Sulawesi Tenggara yang didukung oleh Bank Indonesia setempat dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah itu serta memulihkan ekonomi daerah dan nasional.
Tingkatkan kesejahteraan
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu meluncurkan lelang wakaf tunai guna mendorong penguatan ekonomi keuangan syariah di provinsi itu sebagai upaya pemulihan dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas mengatakan bahwa wakaf bisa menjadi salah satu instrumen dalam mengatasi kesenjangan ekonomi masyarakat apalagi saat ini dalam situasi pandemi COVID-19.
Wakaf memiliki dimensi ekonomi karena dapat dijadikan instrumen dalam mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Wagub menyampaikan bahwa wakaf merupakan sala satu ajaran Agama Islam yang memuat pesan kepedulian, berbagi dan upaya melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu wakaf Juga sering disebut sebagai sedekah jariyah, yakni amal sedekah yang pahalanya akan terus mengalir kepada pelakunya atau yang disebut dengan wakif.
Hal tersebut menurut Wagub, akan terjadi selama harta benda yang disedekahkan masih ada dan hasilnya dimanfaatkan untuk perbuatan kebajikan.
Fatwa Wakaf Tunai sudah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) wakaf uang atau waq Al-Nuqud, termasuk surat –surat berharga yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau Badan Hukum, yang hukumnya menurut fiqih Islam adalah boleh atau jawaz.
Selama ini masyarakat hanya familiar dengan wakaf yang berupa harta benda seperti tanah dan bangunan. Untuk itu dengan adanya wakaf tunai ini mengedukasi kesadaran masyarakat agar lebih ringan dan efisien dalam melakukan wakaf tunai.
Menurutnya, apabila hal ini di sosialisasikan dengan baik maka potensi wakaf tunai dapat mensejahterakan masyarakat yang lebih baik dan maksimal khususnya masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Wakaf tunai ini tidak hanya berbicara masalah tren baru, tetapi nilai dan manfaatnya yang bisa dibawa sampai di akhirat. Alangkah bahagianya apabila setiap umat Islam memiliki tabungan di dunia dan di akhirat," kata Lukman.
Pemulihan ekonomi
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara menggelar Road To Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Sharia Forum menuju Indonesia Shari'a Economic Festival (ISEF) 2021 dengan tema Bersinergi Membangun Ekonomi dan Keuangan Syariah untuk Memperkuat Momentum Pemulihan Ekonomi Sultra.
Kegiatan itu dirangkaikan dengan meluncurkan lelang wakaf tunai guna mendorong penguatan ekonomi keuangan syariah di provinsi itu sebagai upaya pemulihan dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
Kepala BI Sultra Bimo Epyanto mengatakan sejak awal pandemi COVID-19 mewabah di Indonesia dan memberikan dampak yang begitu signifikan pada berbagai sektor tidak terkecuali sektor ekonomi.
Pemberlakuan menjaga jarak guna meminimalisasi penyebaran virus COVID-19 dinilai cukup memiliki efek samping pada penurunan aktivitas pelaku ekonomi dan secara tidak langsung berdampak pada kontraksi pertumbuhan ekonomi baik di tingkat global, nasional maupun regional.
Dalam rangka membantu mitigasi dampak wabah COVID-19, BI, ekonomi dan keuangan syariah diyakini dapat berperan sebagai pendukung upaya pemerintah dalam meminimalisasi dampak sosial akibat melemahnya kegiatan perekonomian.
Hal ini dapat diamati pada peningkatan perhatian negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) terhadap standar kebersihan dan keamanan termasuk penerapan standar keamanan internasional di berbagai hotel untuk menarik minat pengunjung misalnya yang dilakukan oleh Mesir, Tunisia, Arab Saudi, Jordan dan Indonesia yang telah mengadopsi standar keamanan dan kebersihan dari World Travel and Tourism Council.
Hal ini sejalan dengan data Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang mencatat bahwa jumlah registrasi sertifikasi halal yang diajukan oleh pelaku usaha justru cenderung meningkat selama masa pandemi COVID-19.
Sebagaimana data LPPOM MUI bahwa pada triwulan I 2021 jumlah pengajuan registrasi sertifikat halal sebanyak 314 permohonan dan meningkat menjadi 442 permohonan pada triwulan 2 2021
Selain itu, State of the Global Islamic Economy Report 2020/2021 mencatat bahwa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir posisi Indonesia di pasar dyariah global terus meningkat.
Pada tahun 2020 Indonesia masuk top 10 di seluruh sektor industri halal yang didorong oleh meningkatnya kesadaran (awareness) masyarakat dan governance oleh pemerintah salah satunya melalui Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 terkait jaminan produk halal.
Namun, di sisi lain Indonesia juga masih termasuk dalam top 5 importir produk halal Oleh sebab itu, perlu adanya akselerasi dalam upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sehingga Indonesia mampu menjadi pemain kunci dalam industri ekonomi dan keuangan syariah global
Menurut Bimo, Sulawesi Tenggara dengan mayoritas penduduk muslim harus dapat menangkap peluang tersebut. Badan Amil Zakat Nasional mencatat bahwa potensi zakat di Sulawesi Tenggara mampu mencapai Rp16,6 triliun pada tahun 2020.
Selain itu data sistem informasi wakaf Kementerian Agama mencatat bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara juga memiliki potensi tanah wakaf sebanyak 1108 lokasi dengan luas 110,508 hektar yang tersebar di 17 kabupaten kota
Namun di sisi lain masih terdapat sejumlah hal yang perlu dibenahi secara bersama guna mewujudkan pemberdayaan ekonomi dan keuangan syariah di Sulawesi Tenggara.
Hal ini dapat dilihat pada realisasi zakat tahun 2020 yang hanya mencapai 0,07 persen dari potensi yang ada selain itu indeks literasi wakaf masyarakat Sulawesi Tenggara sebesar 47,93 yang termasuk dalam kategori rendah.
Dalam mendorong dan mengoptimalkan kontribusi sistem ekonomi dan keuangan syariah terhadap pengembangan sektor ril di Sultra, BI setempat bekerjasama dengan pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan lainnya berkomitmen terus mendukung ekonomi dan keuangan syariah.
Melalui peranannya sebagai akselerator inisiator dan regulator maka BI berupaya untuk mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai salah satu stimulus dalam upaya pemberdayaan ekonomi daerah dan menjadikan Sultra sebagai salah satu penggerak utama pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia
BI Sultra berkeyakinan bahwa ekonomi syariah akan menjadi salah satu pilar terpenting dalam perekonomian nasional yang akan mengantarkan Indonesia sebagai negeri makmur dan aman yang diberkahi Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Ke depan BI Sultra akan melibatkan dan menggandeng pesantren-pesantren yang ada di wilayah itu, sehingga ekonomi dan keuangan syariah dapat lebih berkembang yang kemudian dapat membantu memulihkan perekonomian yang terdampak pandemi yang belum berakhir hingga kini.
Ekonomi dan keuangan syariah dapat berperan sebagai pendukung upaya pemerintah dalam meminimalisasi dampak sosial akibat melemahnya kegiatan perekonomian, karena ekonomi dan keuangan syariah semakin menjanjikan dan memiliki peluang besar pada semua kalangan masyarakat, sehingga dapat mengatasi kesenjangan ekonomi dan dapat memulihkan perekonomian.