Kendari (ANTARA) - Polisi menangkap seorang oknum guru PNS di sekolah dasar (SD) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga terlibat peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu di daerah itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Kamis, mengatakan oknum guru tersebut berinisial WA usia 35 tahun merupakan seorang oknum PNS di salah satu SD di Kota Baubau.

"Oknum guru tersebut ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Baubau pada Rabu (9/6) sekitar pukul 02.30 Wita, di Jalan Hoga, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Baubau," kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.

Ia mengungkapkan, awalnya pada Selasa (8/6) sekitar pukul 23.30 Wita anggota Stresnarkoba Polres Baubau sedang melakukan patroli, kemudian mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa di jalan Hoga tepatnya di rumah terlapor akan terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Atas informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dan dilakukan pemantauan di sekitar jalan Hoga. Lalu pada Rabu 09 Juni 2021 langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah terlapor kemudian berhasil ditemukan barang bukti (BB)," ujar dia.

Dikatakan Eka, di rumah oknum guru tersebut ditemukan enam paket bungkusan plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika sabu seberat 8,78 gram.

Saat diinterogasi, terlapor mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika tersebut ia peroleh dari seseorang yang tidak dikenal indentitasnya, namun hanya mengenal wajah.

"Modus operandi terlapor memesan kemudian menerima paket narkotika dari temannya dengan tujuan akan dipakai serta untuk jual kepada orang lain," tutur Eka.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Baubau untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024