Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang wanita inisial NZ (30) asal Kota Kendari diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di daerah itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Rabu,  mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (8/6) pukul 22.45 Wita di sebuah rumah indekos daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kabu, Kendari.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu yang di lakukan NZ di Kost Pondok Amalia, kamar 101, Lorong Swadaya sehingga Tim lidik unit 2 Subdit 3 langsung menindak lanjuti informasi itu," kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.

Ia menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka yang disaksikan masyarakat setempat ditemukan dua sachet kecil yang diduga narkotika jenis sabu terbungkus dua lembar tissue di genggaman tangan kiri ZA.

Tak sampai di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di kamar indekos ZA dan ditemukan tiga sachet yang terbalut tissue dan dua sobekan kertas yang disimpan tas kerudung warna hitam.

"Kemudian 22 sachet narkotika jenis ditemukan di dalam laci meja TV yang di simpan dalam wadah kotak bening," ujar dia.

Saat diinterogasi oleh polisi, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang di Kendari, dengan cara diarahkan melalui via telepon.
      
"Total barang bukti (BB) yang kami sita 27 sashet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 45,97 gram," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024